BONTANG – Proses penyidikan dugaan mark up eskalator di Sekretariat DPRD Bontang terus dikebut. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang masih mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Mochammad Budi Setyadi mengatakan, sejak pihaknya menangani kasus ini dua bulan lalu, sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Namun untuk menetapkan tersangka, pihaknya masih berhati-hati, sebab dua alat bukti sebagai syarat mempersangkakan seseorang belum mereka miliki.
“Karena ini berkaitan dengan nama baik seseorang, kami tidak boleh sembarangan. Data tidak boleh saya beberkan dulu. Karena ini proses penyidikan. Setiap hari saya juga laporkan ke Kajati. Tapi kalau tiap hari ditanya progresnya, saya jadi tidak bebas untuk mengungkap kasus ini. Kejaksaan clear, kami akan usut tuntas kasus ini,” tegas Budi didampingi Kasi Intel Suhardi saat berkunjung ke Kantor Bontang Post, Selasa (23/5) kemarin.
Kajari diterima Direktur Bontang Post Agus Susanto. Ikut mendampingi Manager HRD & GA Mumtazah Bura Datu, Manager Pemasaran Darman, para wartawan dan karyawan Bontang Post.
Lebih jauh Budi menegaskan, kunjungan silaturahminya, sekaligus ingin meluruskan tudingan dari oknum-oknum yang ditujukan kepadanya bahwa dirinya bungkam dan tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.
Ironisnya, kata dia, ada yang beropini bahwa dirinya telah menerima sogokan dari anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Bagaimana mungkin saya terima sogokan, sedangkan saat ini saya belum periksa anggota dewan satu pun. Diperiksa saja belum, kok ada anggapan sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, untuk memeriksa dewan pihaknya terkendala aturan baru. Sesuai aturan untuk memeriksa anggota dewan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Kaltim. Pihaknya pun sudah menyurat kepada gubernur, namun hingga saat ini belum mendapat balasan. “Ini yang sekarang kami tunggu jika sudah persetujuan kami akan periksa,” tandasnya.
Pun begitu, Budi menyayangkan anggapan miring yang dituduhkan padanya. Informasi yang diperoleh oleh stafnya, wajah dirinya dibuat meme di media sosial facebook oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun ia tidak ambil pusing dengan sindiran tersebut, jika dirinya terpancing, perang dunia maya tak ada habisnya.
Dijelaskan, setelah memeriksa 16 saksi, tahapan yang akan dilakukan pihaknya antara lain mengundang pakar eskalator, kemudian pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk menghitung nominal kerugian negara yang ditimbulkan akibat mark up pengadaan eskalator tersebut. “Jika sudah memenuhi alat bukti akan kami tetapkan tersangka. Jadi, tidak mungkin, tidak ada progress. Saya juga tidak diam,” tandasnya.
Dalam kunjungannya ini, selain membeber kasus eksalator, Kajari juga membeberkan beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejari Bontang. “Kalau semua sudah ada penetapan tersangkanya, pasti kami ekspos,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan eskalator yang menghubungkan lantai dasar dan lantai 1 di gedung DPRD Bontang menjadi temuan Kejari Bontang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Proyek dengan dana anggaran dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015 ini bernilai Rp 2,9 miliar.
Meski menggunakan APBD TA 2015, proyek tersebut baru selesai tahun 2016 awal dan dibayarkan di APBD Perubahan tahun 2016. Pengerjaan yang harusnya rampung pada 26 Desember 2015 tak bisa dipenuhi CV Etika Sejahtera selaku kontraktor.
Saat itu, kontraktor beralasan eskalator yang didatangkan dari Tiongkok itu tertahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Jadi, diberikan adendum selama 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.
Akibatnya, meski pekerjaan selesai pada Januari 2016, eskalator yang diklaim hemat listrik itu baru bisa digunakan pada pertengahan 2016. Pasalnya, sekretariat DPRD tidak berani menggunakan sebelum adanya pembayaran kepada kontraktor. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post