Cukup Kantongi BPKP, DKP Minta Taat Aturan
SANGATTA – Ternyata di Kutim masih marak nelayan yang tidak memiliki izin. Baik izin kapal maupun tangkap. Padahal semua nelayan hukumnya wajib mengantongi izin tersebut.
Dari data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutim, dari 182 data sementara nelayan yang tersebar di Kutim, baru sekira 100 nelayan yang mengantongi izin.
Data ini merupakan kapal nelayan berukuran 5GT ke bawah atau 1-5 GT. Sebab, mereka merupakan kewenangan kabupaten. Sedangkan 5GT ke atas, sudah dilimpahkan ke provinsi dan pusat.
Seharusnya nelayan cukup taat akan aturan. Pasalnya, syaratnya sangat mudah. Tidak berbelit. Nelayan hanya membutuhkan satu dokumen untuk berlayar dan menangkap ikan. Yakni Bukti Pencatatan Kapal Perikana (BPKP). Dokumen ini akan mewakili semuanya.
Kapal yang di bawah 5GT tidak lagi membutuhkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ataupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terlebih Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).
Syarat ini hanya diwajibkan kepada kapal yang diatas 5GT atau memiliki lebih dari satu kapal. Karena dianggap masuk dalam nelayan besar dan merupakan golongan yang mampu lagi berkecukupan.
“Jadi kami harap membuat secepatnya. Karena sangat mudah sekali. Jangan sampai sudah ditangkap baru lapor. Mending buat secepatnya. Apalagi hanya di kabupaten saja,” ujar Kepala DKP Kutim, Nur Ali didampingi Kepapa Bidang Perikanan Tangkap, Piter Buyang.
pihaknya juga kerap kali melakukan sosialisasi disetiap kesempatan. Baik secara langsung ataupun tidak. Hal ini dimaksud agar semu nelayan di Kutim terbebas dari masalah.
“Kami jemput bola bahkan. Ya kami harap semua punya izin. Jadi mereka aman juga. Tidak hanya yang di kabupaten, yang bikin di provinsi kami layani juga untuk membantu. Sehingga semua nelayan baik di bawah 5GT atau diatas 5GT punya izin semua,” harapnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: