Panwaslu Kota Bontang meminta stakeholder untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu mendatang. Pasalnya, Bontang yang notabene-nya kota kecil, namun menjadi perhatian karena rawan konflik. Panwaslu Bontang juga meminta agar masyarakat melaporkan jika terdeteksi potensi konflik pada tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, pemilihan DPRD, DPD, DPR RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Ketua Panwaslu Bontang yang juga Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran, Agus Susanto mengatakan, pemilu yang akan digelar serentak merupakan kegiatan ketiga pemilu serentak di Indonesia.
Oleh karenanya, perlu diketahui beberapa hal untuk sama-sama mengawasi jalannya pemilu. Apalagi, dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, banyak aturan baru yang harus diketahui bersama.
“Kami harapkan stakeholder dapat menjadi pengawas partisipasi untuk membantu kami agar pelaksanaan Pilgub, Pileg dan Pilpres bisa berjalan lancer,” jelas Agus saat membuka acara Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, Pemilihan DPRD, DPD, DPR RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, di Hotel Bintang Sintuk, Senin (7/11) kemarin.
Agus juga memberikan materi terkait tugas dan wewenang Panwaslu serta mensosialisasikan potensi konflik pada tahapan pemilu. Agus menjelaskan juga soal pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kedudukannya dan wewenangnya.
Termasuk tata cara penerimaan laporan pelanggaran jika ada pelanggaran Pemilu. “Dalam UU nomor 7 tahun 2017 ini ada aturan baru terkait money politik yakni pemberi dan penerima mendapat hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim yakni Saiful sebagai pemateri. “Memang di rakor ini, kami tidak membahas secara spesifikasi soal pelanggaran, tetapi nanti pada Rakor Gakumdu bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan bisa melihat potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi di tahapan pemilu,” ungkap Saiful.
Saiful menyatakan, ini merupakan fase ketiga pemilu serentak di Indonesia setelah tahun 2015, 2017 dan 2018 mendatang. Ada perbedaan yang membutuhkan perhatian serius, karena Kaltim ini menghadapi 2 event untuk 3 yang dipilih yakni Pilgub, Pileg dan Pilpres.
Tentunya, dengan 2 event dan 3 yang dipilih ini, resistensi serta kompetisi akan lebih terasa berbeda. “Misalnya, tim sukses (timses) Caleg bisa ikut kampanye pada saat pilpres ataupun sebaliknya karena merasa satu partai dengan calon presiden.
Maka tantangan 2019 akan lebih besar karena ada Pilpres dan potensi pelanggarannya lebih kreatif,” bebernya.
Oleh karenanya, tanpa dukungan dari rakyat sebagai pemilih juga peserta pemilu yang masih melanggar, maka Pemilu tak bisa berjalan baik. Terutama pemilihnya bagi mereka yang suka money politik.
Pasalnya, ini bukan lagi bahaya laten, tetapi jika tidak dikampanyekan tidak akan selesai dan sama dengan bahaya korupsi. “Tentu banyak dari mereka yang berpikir merugikan uang Negara jika sudah banyak keluar modal,” ujar dia.
Pemateri ketiga pun diisi oleh Ketua KPU Bontang, Suardi, yang menjelaskan terkait tahapan Pemilu. Mulai dari jadwal Pemilu, jumlah penyelenggara, daftar pemilih, pencalonan, pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan, perhitungan dan penetapan suara.
“Saat ini tahapan pemilu yang kami lakukan ialah sedang melakukan penelitian administrasi . Kami juga sedang proses seleksi penyelenggaraan ad hoc PPK dan PPS,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: