BONTANG – Di penghujung tahun, kriminalitasi di Bontang mulai meningkat. Teranyar, Polres Bontang berhasil meringkus dua ABG yang melakukan tindakan pencurian handphone dengan merampas dari korbannya secara langsung.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson mengatakan bahwa pada Minggu (24/12) lalu, sekira pukul 16.00 Wita korban berinisial MFJ sedang duduk di teras rumahnya sambil bermain handphone. Tiba-tiba dua pemuda yang tidak dikenal datang menghampiri MFJ di rumahnya di Jalan MT Haryono, RT 29, Bontang Utara dengan modus meminjam ponsel tersebut dan malah langsung lari membawa handphone tersebut. “Jadi hp itu dirampas secara langsung oleh dua tersangka itu,” jelas Rihard, Senin (25/12) kemarin.
Setelah kejadian itu, MFJ melaporkan kasus itu ke Polres Bontang. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,8 juta. Atas laporan tersebut, Rihard mengatakan pihaknya bersama tim khusus unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yakni ADS yang beralamat di Gang Mangga 2, Kelurahan Gunung Elai serta AFS warga Jalan Pangandaran, RT 13, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. “Kami mengamankan tersangka, malam harinya sekira pukul 21.00 Wita,” ujarnya.
Hasil pengembangan, dikatakan Rihard bahwa kedua tersangka tersebut ternyata juga pelaku pencurian ponsel di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani atau Gunung Sari. Pencurian tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Modusnya yakni berpura-pura membeli pulsa, ketika korban lengah pelaku langsung mengambil 1 buah ponsel merek oppo A57 warna hitam. Usai mencuri, pelaku hendak menjualnya dengan memposting hp hasil curian tersebut di salah satu grup facebook yakni Bursa Barang Bontang (BBB). “Nah, saat kejadian sebenarnya pelaku sudah dikejar sama korban, hingga sempat terjatuh. Saat jatuh itu dilakukan penggeledahan tidak ada ponsel yang dimaksud, akhirnya mereka dilepas. Nah, baru-baru ini korban melihat hp-nya yang dicuri, dijual pelaku di BBB dan semalam ada kejadian perampasan hp, ternyata pelaku yang sama,” beber Rihard.
Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Ditambahkan Kapolres, untuk kriminalitas yang mulai meningkat di penghujung tahun ini, rata-rata sudah mulai terungkap. Dengan kejadian akhir tahun memang kebanyakan dari luar dan hampir 100 persen sudah kami ungkap. “Tadi malam (kemarin malam, Red) sampai pagi dini hari kami mengungkapkan kasus pencurian, tetapi masih kami kembangkan, termasuk yang curanmor motornya sudah kami temukan,” beber Kapolres.
Kapolres Bontang pun mengimbau agar masyarakat Bontang yang mulai libur panjang dan menyambut Natal dan tahun baru 2018 agar sama-sama menjaga keamanan. Jika memang parkir di suatu tempat jangan sembarangan dan kalau bisa pakai kunci ganda. “Bagi yang membutuhkan bantuan atau pengawalan silakan lapor ke kami karena itu gratis dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: