• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pejabat ASN Diduga Langgar Netralitas

by BontangPost
6 April 2018, 07:00
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dugaan pelanggaran kembali dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, dugaan pelanggaraan netralitas ASN dilakukan pejabat ASN di salah satu instansi Pemkot Bontang. Berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi, serta pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Bontang merekomendasikan untuk meneruskan dugaan pelanggaran ASN tersebut kepada pembina ASN yakni Sekda Bontang dan ditembuskan ke Komisi ASN untuk melakukan pemeriksaan etik.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah mem-posting sesuatu yang berhubungan terhadap dukungannya kepada salah satu pasangan calon (paslon, Red.) dalam Pilgub 2018 di grup whatsapp pada tanggal 22 Maret 2018,” jelas Nasrullah, Komisioner Panwaslu Bontang, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Nasrullah didampingi Komisioner Panwaslu Divisi SDM dan Organisasi, Aldy Artryan di ruang kerjanya, Kamis (5/4) kemarin.

Dalam registrasi temuan dugaan pelanggaran pidana oleh Panwas Kecamatan ini, pejabat ASN berinisial AM diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  “Ini Mencari Jarum di Tumpukan Jerami” 

Namun dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu bersama Tim Sentra Gakkumdu terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, belum memenuhi alat bukti atau belum cukup alat bukti. Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, mengarah dugaan pelanggaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pileg tahun 2019, dan Pilpres 2019.

“Alat bukti kami yakni hasil capture postingan struktur tim relawan salah satu paslon di WA grup dari handphone terlapor, yang dianggap berpihak pada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018,” ujarnya.

Dikatakannya, AM diduga melanggar kode etik ASN yang diperkuat dengan memfasilitasi adik kandungnya menjadi pengurus tim paslon untuk berkomunikasi dengan paslon menggunakan handphone-nya. “Karena merasa panik setelah melihat postingan itu, AM pun langsung keluar dari WA grup itu,” imbuh dia.

Atas kejadian tersebut, tindakan yang dilakukan oleh AM diduga sebagai pelanggaran keberpihakan ASN terhadap salah satu paslon. Padahal kata, Nasrullah, dalam SE Menpan-RB jelas ASN diminta untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.

Baca Juga:  Lagi, Rita Disusul Rusmadi

“Kami pun meminta Sekda Bontang untuk melakukan pemeriksaan etik dan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak memperhatikan asas netralitas pada penyelenggaraan Pilgub tahun 2018 ini,” bebernya.

Ditambahkan Aldy bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada pembina ASN di lingkup Pemkot Bontang dengan perihal laporan pelanggaran kode etik ASN. Surat tersebut bernomor 193/K.Bawaslu-Prov KI.09/PM/4/2018. Tembusan surat itu pun ditujukan kepada Wali Kota Bontang, Bawaslu Provinsi Kaltim, KPU Provinsi Kaltim, KPU Bontang, serta Komisi ASN (KASN).

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan klarifikasi untuk mencari keterangan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh AM sebagai pejabat ASN di Pemkot Bontang.

Dalam pembahasan awal di Tim Sentra Gakkumdu, AM diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  Persaingan Sengit di Papan Bawah

“Kalau ini terbukti, ancaman hukumannya terdapat di pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ungkapnya.

Terpisah, Pj Sekda Bontang Artahnan Saidi mengatakan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat ASN tersebut masih berupa dugaan. “Oh itu masih dugaan. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Artahnan.

Menurutnya, khusus untuk tindak pidana pemilihan tidak terbukti. Dan pihaknya pun sudah lakukan investigasi . “Sekali lagi bahwa dugaan untuk tindak pidana pemilihan tidak terbukti berkaitan dengan netralitas. Tapi untuk kode etik masih dugaan,” ungkapnya.

AM pun saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahannya di Panwaslu Bontang sudah selesai, tidak ada masalah lagi. “Sudah tidak ada masalah itu,” singkatnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Netralitas ASNpanwaslupilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOAX, Isu Sperma Banteng di Minuman Energi

Next Post

Delapan Prajurit Kodim Naik Pangkat 

Related Posts

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55
Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase
Bontang

Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase

4 November 2024, 10:28
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

3 November 2024, 16:27

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.