Pelaku Diamankan setelah Bayar Utang
BONTANG – Tiga pelaku yang melakukan pencetakan uang palsu diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Mereka telah mencetak uang palsu senilai Rp 1,9 juta. Parahnya, sebagian uangnya untuk beli narkoba jenis sabu dan pil double L. Sementara pelaku berhasil ditangkap saat membayar utang kepada korbannya dengan menggunakan uang palsu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Rabu (18/1) kemarin sekira pukul 04.00 Wita oleh Unit Opsnl Satreskrim Polres Bontang dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bontang yang menangani Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu atas dasar Laporan Polisi nomor LP/13/I/2017/Kaltim/Res Btg tanggal 18 Januari 2017.
Pelapor atas nama Arip Rianto (26) warga jalan Asmawarman RT 15 Kelurahan Gunung Telihan yang melaporkan tersangka bernama Nasarudin (29) warga Jalan RE Martadinata RT 25 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara serta Krisna Ade (24) warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, pelaku Nasarudin sempat menghubungi korban dengan maksud ingin membayar utangnya yang menjaminkan handphone (hp) kepada korban. Korban pun menghubungi Idawati sebagai saksi untuk menerima uang dari pelaku. “Namun setelah menerima uang sebesar Rp 300 ribu, Idawati menyampaikan bahwa uang dari Nasaruddin itu palsu,” jelas Ade, Rabu (18/1) kemarin.
Korban pun langsung menghubungi pelaku namun nomor handphone-nya tidak aktif. Pada hari Rabu (18/1) sekira pukul 02.00 Wita, pelaku menghubungi korban dengan maksud ingin melunasi sisa utangnya.
Setelah ditunggu oleh korban, pelaku Ade datang karena diminta Nasarudin untuk menyerahkan sisa utangnya kepada korban sebesar Rp 400 ribu. “Sisa utang yang diterima, membuat korban curiga karena terasa tebal dan warnanya yang berbeda,” ungkap Ade.
Merasa curiga, korban pun mengambil kunci motor Ade yang kemudian bertanya keberadaan Nasarudin. Nasarudin sendiri, menunggu di simpang perumahan BTN PKT. Namun, saat pelaku melihat korban, dia pun segera melarikan diri.
“Upaya lari tersebut gagal, karena pelaku diamankan oleh sekuriti perumahan serta warga sekitar, yang kemudian diserahkan ke Polres Bontang,” ujarnya.
Sekira pukul 17.00 Wita, Unit Opsnal melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan pada pelaku yang diduga pencetak uang palsu tersebut. Pelaku pencetakan bernama Supiansyah (35) yang diamankan di jalan Arif rahman Hakim RT 41 nomor 17 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat. Pelaku diamankan atas dasar LP nomor LP/14/I/2017/Kaltim/Res Bontang tanggal 18 Januari 2017.
Selain untuk membayar utang, berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu itu digunakan untuk membeli narkoba. “Ya, katanya dibelanjakan untuk membeli sabu dan pil double L,” ungkap Ade .
Atas kejadian tersebut, polisi memeriksakan awal barang bukti ke Bank yang kemudian dilakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan. Nantinya, polisi akan memeriksakan uang palsu tersebut ke ahli BI. “Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, sementara mereka mengaku baru mengedarkan uang pada minggu ini,” ungkap Ade.
Ketiga pelaku juga mengaku mencetak uang atas dasar terhimpit ekonomi. Sementara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo 26 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.(mga)
Barang Bukti 1:
1.Uang Palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 14 lembar. Total uang Rp 700.000.
Barang Bukti 2:
- Uang Palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar. Total uang Rp. 1.900.000.
- Printer merek Canon Pixma MP 287 warna hitam.
- Kertas paper A4 merek Mirage setengah rim
- Dua buah gunting kecil
- Satu buah kater
- Dua buah hp merek samsung lipat.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: