• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terdakwa Korupsi Eskalator Divonis 1 Tahun

by BontangPost
25 Mei 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilusrtasi(Net)

Ilusrtasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyediaan eskalator DPRD Bontang divonis Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing 1 tahun penjara.

Namun demikian, putusan hakim tersebut belum inkrah mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bontang mengajukan banding.

“Karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami termasuk uang penggantinya maka kami langsung ajukan banding,” jelas Kajari Bontang, Agus Kurniawan, Kamis (24/5) kemarin.

Dibeberkan dia, hakim memvonis terdakwa FR selaku PPK/sekwan dan terdakwa KML selaku PPTK terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara uang pengganti untuk terdakwa KML sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan. “Namun hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang kepada terdakwa FM sebesar Rp 270 juta, dalam hal ini barang bukti digunakan dalam perkara terdakwa SM selaku penyedia barang atau rekanan,” ujar Agus.

Sementara itu, terdakwa SM juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo  Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 juta. Uang pengganti senilai Rp 51.140.000 subsider 2 bulan. “BB dari SM dipergunakan dalam perkara terdakwa NGH (subkon penyedia/subkon rekanan),” ungkapnya.

Untuk terdakwa NGH, Agus menyatakan vonis hakim pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti Rp 26.974.090. Uang sebesar Rp 174.025.910 dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain. “Semua terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang dengan anggaran Rp 2,9 miliar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga sejak tahun 2017 lalu pihak Kejari Bontang sudah mulai menyelidiki dan memeriksa kasus tersebut. Tim penyidik menduga ada indikasi dugaan mark up harga pengadaan tersebut. Potensi kerugiannya lebih kurang mencapai Rp 1,4 miliar. (mga)

Tags: Sidang Korupsi eskalator
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Bagi-Bagi Takjil untuk Warga Sekitar  

Next Post

Siap-siap, Proyek PLTU Cari 566 Karyawan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.