• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPK Intruksikan Dipecat

by M Zulfikar Akbar
28 Mei 2018, 10:52
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim, yang menjadi terdakwa kasus korupsi gagal mendapat ampunan. Padahal, bupati sudah memberi belas kasihan, namun ternyata keputusan itu tak bisa diaminkan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menjelaskan sebelumnya pemkab sudah melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda belum lama ini.

Sempat dibahas hal tersebut. Ternyata, KPK mewajibkan pemberhentian kepada para pejabat pemkab yang telah tersangkut kasus korupsi.

Diketahui, terdapat delapan PNS di Pemkab Kutim yang dijadikan terdakwa kasus korupsi uang negara pada tahun lalu. Melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan, dia menyatakan Bupati Kutim Ismunandar sebelumnya sempat memberi pertimbangan kepada para koruptor tersebut.

Pertimbangan itu, para koruptor tidak diberhentikan dari pemerintahan, setelah mendapat hukuman atas perbuatan korupsinya. Alasan kemanusiaan tersebut itulah, ditujukan bupati agar tidak menambah masalah keluarga sang koruptor dan mencegah meningkatkan angka pengangguran.

“Pertimbangan dari bupati itu memang belum final, karena beliau (bupati) baru mengusulkan,” ungkap Irawansyah kepada media ini, pekan lalu.

Hal yang membuat keputusan pemberhentian tidak bisa diganggu-gugat.  Sebab lanjut Irawansyah,  putusan pengadilan sudah inkracht. Menurut regulasi, bila terdakwa sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harus dipecat.

Hal itu sesuai dengan UU ASN Nomor 05 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat 4d, ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, PP 11/2017 tentang manajemen ASN, Pasal 286 dan 287. Isinya, meski hukuman satu hari pun, tapi oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana, harus diberhentikan.

“Tapi, boleh saja kalau mau lakukan banding. Itu tidak dilarang. Hanya saja, dari segi aturan seorang ASN yang korupsi harus diberhentikan jika sudah didakwa mendapat putusan hukum inkracht,” katanya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya telah mengirim surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan ASN mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutim tersebut. Kasus yang menjerat delapan ASN itu diketahui adalah dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutim. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rp 120 Juta untuk Persiapan Porprov

Next Post

Pemkot Bakal Naikkan Insentif Ketua RT

Related Posts

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

30 April 2026, 15:58
Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar
Kriminal

Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

30 April 2026, 14:33
Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk
Kaltim

Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk

30 April 2026, 13:44
Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan
Pemkot Bontang

Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan

30 April 2026, 11:35
RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Bontang

RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

30 April 2026, 10:30
Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.