SANGATTA – Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim, yang menjadi terdakwa kasus korupsi gagal mendapat ampunan. Padahal, bupati sudah memberi belas kasihan, namun ternyata keputusan itu tak bisa diaminkan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menjelaskan sebelumnya pemkab sudah melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda belum lama ini.
Sempat dibahas hal tersebut. Ternyata, KPK mewajibkan pemberhentian kepada para pejabat pemkab yang telah tersangkut kasus korupsi.
Diketahui, terdapat delapan PNS di Pemkab Kutim yang dijadikan terdakwa kasus korupsi uang negara pada tahun lalu. Melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan, dia menyatakan Bupati Kutim Ismunandar sebelumnya sempat memberi pertimbangan kepada para koruptor tersebut.
Pertimbangan itu, para koruptor tidak diberhentikan dari pemerintahan, setelah mendapat hukuman atas perbuatan korupsinya. Alasan kemanusiaan tersebut itulah, ditujukan bupati agar tidak menambah masalah keluarga sang koruptor dan mencegah meningkatkan angka pengangguran.
“Pertimbangan dari bupati itu memang belum final, karena beliau (bupati) baru mengusulkan,” ungkap Irawansyah kepada media ini, pekan lalu.
Hal yang membuat keputusan pemberhentian tidak bisa diganggu-gugat. Sebab lanjut Irawansyah, putusan pengadilan sudah inkracht. Menurut regulasi, bila terdakwa sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harus dipecat.
Hal itu sesuai dengan UU ASN Nomor 05 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat 4d, ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, PP 11/2017 tentang manajemen ASN, Pasal 286 dan 287. Isinya, meski hukuman satu hari pun, tapi oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana, harus diberhentikan.
“Tapi, boleh saja kalau mau lakukan banding. Itu tidak dilarang. Hanya saja, dari segi aturan seorang ASN yang korupsi harus diberhentikan jika sudah didakwa mendapat putusan hukum inkracht,” katanya.
Diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya telah mengirim surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan ASN mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutim tersebut. Kasus yang menjerat delapan ASN itu diketahui adalah dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutim. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post