SANGATTA- Usai lebaran, tiga pemuda yang bermukim di Muara Wahau, Kutim, bukannya menjadi suci. Akan tetapi, malah menjadi pengedar barang haram. Tiga pria itu ialah MA (35) warga Desa Nehas Liah Bing, SA (35) warga Pantun I Desa Karya Bhakti, dan DI (41) warga Desa Persiapan Jabdan.
Dari ketiga tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 38 poket dengan berat 58 gram.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan saudara DI yang diamankan di kawasan pasar Muara Wahau.
“Saat hendak diamankan, DI sempat membuang barang bukti ke tanah namun saat membuang diketahui oleh anggota yang hendak menangkapnya,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan bersama Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno.
Dari penangkapan DI, kasus tersebut kembali dikembangkan dan akhirnya diamankan SA dan MA. SA sendiri diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka SA menyimpan barang tersebut di bawah kasur yang disimpan di dalam dompet gantungan kunci mobil.
Sementara tersangka MA, juga diamankan dirumahnya dengan barang bukiti yang didapati berupa narkoba jenis sabu dan beberapa lembar uang pecahan lima puluh ribu.
Ketiganya diamanakan berkat adanya kerja sama apik dari pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya pembarantasan narkoba diwilayah Kecamatan Muara Wahau. Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.
“Semua merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat sekitar. Masyarakat saat ini cukup banyak membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Teddy.
Teddy meminta, kepada masyarakat agar dapat berperan aktif di semua kecamatan. Apapun kasus yang dihadapi, dapat segera dilaporkan kepada polsek maupun ke polres secara langsung.
“Karena kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Apalagi masalah narkoba. Mari kita Perangi bersama,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post