BONTANG- Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meluncurkan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online dan Gerakan Membayar PBB Non Tunai di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bontang, Selasa (26/6) pagi. Peluncuran ini turut dihadiri Kepala Bank Kaltimtara Kota Bontang, Said M Hanafiah, Pj Sekkot Bontang, Artahan Saidi, asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Penerapan aplikasi ini dinilai akan mempermudah Pemkot Bontang dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual berdasarkan PP No.71 Tahun 2010 dan Permendagri No.64 Tahun 2013.
“Penerapan sistem akan berdampak pada sistem keuangan daerah sehingga menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” kata Kepala BPKD Kota Bontang, Amiluddin.
Amiluddin juga menyebut tujuan dibuatnya SP2D online ini. Aplikasi ini, jelasnya, akan memastikan proses integrasi dengan sistem bank dilaksanakan dengan standar yang telah luas digunakan. Aplikasi ini juga akan memastikan hasil integrasi yang telah dilaksanakan dapat beroperasi dengan baik dan stabil tanpa permasalahan, dan melalui aplikasi online ini pula dapat dilakukan monitoring pencairan SP2D secara real time.
Sementara dalam sambutannya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengapresiasi BPKD Kota Bontang atas lahirnya inovasi ini. Secara pribadi Neni mengungkap aplikasi ini akan mempermudah dirinya dalam memonitor kas daerah.
“Secara pribadi saya merasa terbantu dengan sistem ini. Jadi saya tidak perlu lagi menghubungi kepala BPKD untuk memonitor kas daerah. Kita semua harus siap dengan perubahan, karena kalau tidak, bisa-bisa ketinggalan. Semua sekarang berbasis online. Saya harap ke depan akan ada lagi inovasi lainnya yang lebih baik lagi,” kata Neni.
Ia pun menyebutkan dukungannya terhadap edaran Kemendagri tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kota/kabupaten dengan pembayaran PBB non tunai.
“Dari edaran Kemendagri sudah jelas. Kita harus dukung ini sehingga jumlah SPPT-PBB yang dibayarkan meningkat dan PAD kita bisa turut meningkat,” jelasnya.
Gerakan membayar PBB secara non tunai merupakan langkah Pemerintah Kota Bontang untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, profesional dan akuntabel. Sesuai dengan Kemendagri No.910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017, Pemkot Bontang membuat kesepakatan dengan perbankan terkait penerimaan pajak daerah. (hms8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post