Bantuan Keuangan dari Provinsi
BONTANG – Mekanisme pergeseran sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang. Apabila pergeseran dilakukan melibatkan lintas SKPD, harus melalui persetujuan DPRD Bontang karena merubah Perda.
Hal tersebut, berkaitan dengan tambahan anggaran yang diterima Pemkot Bontang dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan usai menghadiri rapat tertutup bersama Banggar, Komisi II, serta TAPD dan Inspektorat dalam rangka meminta penjelasan pemerintah terkait tindaklanjut Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 setelah adanya evaluasi dari Gubernur Kaltim.
“Jadi ada tambahan, ada dana hasil pajak dari Gubernur, lumayanlah jumlahnya, juga ada bankeu sekitar Rp 36 miliar,” jelas Etha saat diwawancara awak media, Senin (30/1) kemarin.
Dikatakan dia, pihaknya ingin semua proses administrasi dijalankan dengan baik. Pasalnya, kemarin di akhir Desember 2016 sudah diselesaikan Perda APBD 2017. Harapannya, jika ada perubahan atau tambahan, juga pergeseran dan lain sebagainya harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang.
Misalnya kalau Bankeu masuk dengan kegiatan, Undang-Undang mengatur hanya tinggal diinfus saja ke APBD 2017. Tetapi jika tanpa kegiatan, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) baik pajak dan lainnya tentu harus dikoordinasikan dengan DPRD. Seperti penggunaan uangnya, kegiatannya, nomenklaturnya dan SKPD-nya. Demikian juga jika akan melakukan pergeseran. Sebab beberapa isu yang mendesak, seperti pembayaran pihak ketiga yakni kontraktor. “Dalam hal ini jelas, kalau pergeseran antar SKPD maka harus mengubah Perda, artinya usulan harus persetujuan DPRD, jadi tidak bisa hanya kumpul-kumpul wali kota, wakil wali kota, dan ketua-ketua fraksi bertemu dan sepakat, tidak bisa seperti itu,” terangnya.
Sehingga, Etha mengingatkan agar pemerintahan di Bontang berjalan smooth (halus), semua administrasi dijalankan dengan baik. Jadi harus mengerjakan fungsinya dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan.
Jangan ada proses yang memperlambat dan tidak jelas. Meskipun memang, Etha tak ingin menjustifikasi bahwa pemerintah tidak transparan. “Saya tidak mau punya prasangka buruk, saya tak mau begitu,” tegasnya.
Hanya saja, Etha menyebutkan bahwa Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Kendati demikian, sampai saat ini Perda APBD 2017 masih belum ada perubahan. Kalau ada perubahan atau pergeseran, pihaknya menunggu eksekutif untuk bersurat, membuat rincian, dan diskusi bersama dewan. “Saya pikir belum ada hal yang salah,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubaya Bengawan mengatakan bantuan keuangan memang ada tambahan sebesar Rp 36 miliar. Tetapi ada yang dibintangi sebesar Rp 14 miliar, sehingga hanya Rp 22 miliar yang bisa digunakan.
Menurutnya, hal tersebut tidak masalah sepanjang membawa kegiatan. Sama halnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sesuai aturan harus masuk. Selain itu, ada juga bantuan kurang salur dari tahun sebelumnya sebesar Rp 14 miliar. “Ada dana kurang salur tahun 2016 yang dibayarkan di tahun 2017 dan masuk APBD 2017,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: