BONTANG – Tiga pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Polres Bontang. Satu di antaranya merupakan tangkapan Polsek Muara Badak. Barang bukti sempat dibuang, sementara yang lainnya di sembunyikan dalam kotak kaca mata.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan pada Selasa (30/10) lalu, sekira pukul 09.30, Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari Sat Reskrim Polres Bontang bahwa telah diamankan dua pelaku narkotika. Kedua tersangka, yakni MA (26) dan MJ (20) merupakan warga Tanjung Laut Indah. “Mereka diamankan di Jalan Selat Lombok II RT 04,” jelas Suyono, Rabu (31/10) kemarin.
MJ sempat membuang 2 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keduanya juga diamankan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam milik MA. “MJ mengakui sabu yang dibuang adalah milik MA,” ujarnya.
Selain di Bontang, Unit Reskrim Polsek Muara Badak pun mengamankan satu tersangka atas nama AW (28), warga Jalan Haji Ismail, RT 05, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. “Penangkapannya dari laporan warga bahwa di Badak 16, RT 16, Desa Tanjung Limau, Muara Badak sering terjadi transaksi narkoba,” kata Suyono.
Saat dilakukan penggrebekan, ditemukan satu kotak bulat warna hitam yang di dalamnya terdapat satu poket sabu. Barang bukti lainnya yang ditemukan, adalah timbangan digital, plastik klip, serta sendok takar. Polisi juga menemukan 5 pak plastik klip di dapur, serta satu unit ponsel merek Samsung lipat yang disimpan di bawah bantal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post