BALIKPAPAN masih biarpet. Pemadaman listrik kerap terjadi. Di samping akibat pemeliharaan jaringan dan gangguan alam khususnya cuaca, rupanya ada persoalan terkait beban puncak. Rencana proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI New Balikpapan – Incomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan yang bakal menjadi solusinya menemui adangan warga sekitar.
Sejak 2017, sekelompok warga di RT 43 di perumahan Balikpapan Regency bersikeras menolak pembangunannya. Kamis (24/1), Kaltim Post mencoba mencari informasi dan fakta-fakta di lokasi pembangunan. Media lantas bertemu Heronasia. Di rumahnya di RT 43, Blok FA1 Cluster Mediterania.
Pria yang akrab disapa Hero itu merupakan pensiunan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan. Rumahnya menjadi salah satu dari lima rumah yang disebut akan dilewati udaranya oleh jaringan SUTT. Sementara untuk lokasi tower, dia menunjuk sebuah bukit. Berjarak 10 langkah kaki dari rumah tetangga yang bersebelahan dengan rumahnya. “Dekat sekali dengan rumah kami,” ujar pria 65 tahun itu.
Tinggal di kawasan dengan klaster tipe menengah ke atas, Hero menyebut mendapatkan nilai lebih dari sebuah kawasan perumahan. Selain terdapat pengamanan, juga kawasan tersebut asri dan punya ruang terbuka hijau. Cocok bagi dirinya dan istri yang mencari ketenangan dan kenyamanan menjalani hidup setelah pensiun.
Karena itu, dia terusik ketika mendengar rencana pembangunan SUTT. Khawatir dampak yang disebabkannya. Perubahan kondisi lingkungan hingga potensi gangguan kesehatan paling ditakutkan. “Bagi warga lain. Dengan adanya SUTT ini bisa menurunkan harga jual properti,” katanya.
Apalagi dalam sejumlah upaya penolakan, Hero menduga ada pelanggaran. Seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015, yang mengatur ruang bebas dan jarak minimum SUTT. Lalu kesalahan prosedur penerbitan izin untuk membangun SUTT. Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Istri saya itu pensiunan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Balikpapan. Jadi, paham aturan soal lingkungan. Itu bangun towernya di lokasi yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Namun, dijadikan kaveling dan dijual ke PLN,” ujarnya.
Hero menampik jika penolakan tersebut sebagai bagian dari mengganggu proyek pekerjaan pemerintah. Baginya, apa yang dikerjakan PLN baik. Namun, dalam prosesnya jangan sampai merugikan warga. Yang membuatnya kecewa, sesuai Peraturan Menteri LH Nomor 17 Tahun 2012 harus ada keterlibatan masyarakat yang terkena dampak untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan sebelum dikeluarkannya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. “Ini kami menolak. Tetapi tiba-tiba kami dapat informasi keluar izin dari DLH,” ujarnya.
Untuk memfasilitasi aspirasi, pihak warga yang menolak membuat Forum Warga RT 43. Menunjuk Rektor Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan sebagai ketua dan Hero sebagai wakil koordinator forum. “Kami telah melakukan sejumlah langkah. Dari somasi dan yang terbaru kami laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Iswan Prahastono menyebut, akibat penolakan kelompok warga ini, pihaknya harus menarget ulang penyelesaian pekerjaan pembangunan. Padahal, pembangunan SUTT 150 kV merupakan kesatuan pekerjaan. Yakni menyambungkan antara GI yang ada dengan GI New Balikpapan.
Padahal untuk pelanggan di Balikpapan saat ini listrik disuplai melalui feeder (saluran yang mengalirkan daya listrik dari gardu distribusi menuju transformator distribusi) jaringan distribusi 20 kV. Dari tiga gardu induk, yakni GI Industri (41 persen), GI Manggar Sari (33 persen), dan GI Karang Joang (26 persen). Pembebanan di tiga GI tersebut sudah melebihi 10 MW. Sehingga perlu GI baru di tengah kota untuk memecah beban feeder. “Dibangunlah GI New Balikpapan dan jalur transmisinya. Dari dua arah, yakni dari GI Kariangau dan tapping incomer 2 phi (Manggar Sari – Industri),” terang Iswan.
Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) GI New Balikpapan diharapkan Commercial Open Date (COD) tahun ini. Sehingga meningkatkan keandalan kelistrikan khususnya pada saat beban puncak. “Jika GI yang ada mencapai beban puncak, kondisinya sering terjadi pemadaman listrik,” beber Iswan.
Dalam prosesnya, tentu dilakukan proses perizinan. Iswan menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan. Proses sosialisasi pun sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Dan sudah melalui kajian hukum agar tak ada hak masyarakat yang dilanggar. Karena itu dia tak memahami alasan, PLN telah melanggar aturan yang disebutkan kelompok warga. “Sebagai BUMN kami berkomitmen mengikuti regulasi,” ujar Iswan.
Soal kelanjutan pekerjaan pembangunan tower, UIP menyebut masih menunggu keputusan Pemkot Balikpapan. Meski telah mengantongi izin dengan target penyelesaian pekerjaan tahun ini, Iswan tak ingin menyingkirkan fakta adanya penolakan. Sehingga perlu pihak yang bisa memfasilitasi persoalan ini. Pihaknya juga masih membuka pintu mediasi. Dengan tujuan bisa menyajikan informasi konkret terkait apa yang dikhawatirkan kelompok warga.
Dari informasi yang diterima Kaltim Post dari PLN UIP Kalbagtim, untuk Kaltim dan Kaltara, jaringan transmisi yang digunakan memiliki tegangan 66-150 kV atau disebut dengan SUTT. Lain halnya dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang tegangannya bisa melebihi 275 kV.
Oleh PLN pun telah diukur. Di mana medan listrik dan medan magnet untuk SUTET ataupun SUTT milik PLN memiliki angka jauh di bawah ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yaitu 5 kV/m untuk medan listrik. Dan 0,1 mT untuk medan magnet. “Nilai ambang batas tersebut juga sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 04-6950-2003,” sebutnya.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa konstruksi telah memenuhi persyaratan keamanan dengan memenuhi ketentuan dalam International Radiation Protection Association (IRPA) dan WHO. Iswan kembali menegaskan jika SUTT 150 kV tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan telah tercantum pada Rekomendasi DEPKES RI no KS.01.01.i.1655 tanggal 19 September 1992.
Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan dan dipenuhi PLN. Untuk pekerjaan pembangunan SUTT 150 kV, dari pengadaan tanah, ketentuan mengenai jarak aman atau jarak bebas dan ruang bebas telah mengikuti petunjuk dari SNI 8151:2015, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2015, dan SNI-04-6918-2002. “Sehingga apa saja keadaan di lingkungan infrastruktur ketenagalistrikan itu sendiri dalam kondisi aman,” tegasnya.
Ketika pekerjaan pembangunan telah selesai pun, akan dilaksanakan pengukuran untuk memastikan kembali bahwa infrastruktur ketenagalistrikan tersebut dalam kondisi aman. Hingga peraturan yang mengatur pemberian kompensasi, yaitu Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik menjadi acuan PLN UIP Kalbagtim dalam pelaksanaan pekerjaan. “Yang kami kerjakan ini untuk kepentingan Balikpapan dan Kaltim. Apalagi Balikpapan merupakan pusat ekonomi dan industri di provinsi ini,” tutup Iswan. (*/rdh/rom/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post