BONTANG – Para wakil rakyat dibuat kecewa. Pasalnya, Jumat (22/3/2019) merupakan jadwal rapat dengar pendapat untuk meminta kejelasan terkait pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) PT Energi Unggul Persada (EUP), pasca inspeksi mendadak (sidak) oleh gabungan Komisi I dan III DPRD Bontang, beberapa waktu lalu. Namun sayang, yang diundang tersebut mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Ketua Komisi I yang juga memimpin rapat kali ini, Agus Haris menyayangkan ketidakhadiran manajemen untuk menjelaskan soal perizinan-perizinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Staf sudah berusaha menghubungi, namun tak ada jawaban. Padahal inti (rapat) hari ini sama mereka,” ujar Agus.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III, Rustam. Ia menyayangkan ketidak hadiran PT EUP pada rapat kali ini. Sebab, Site Manager PT EUP saat sidak menyebut Jumat ini para pimpinan mereka tiba di Bontang.
“Kita berpengalaman dengan PT GPK, mereka dulu juga “kucing-kucingan”. Kami harap dari perusahaan ada komunikasi yang baik dengan pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia tidak menghalang-halangi investasi yang masuk di Kota Taman. Namun perusahaan harus mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Kita senang sekali, apalagi lahan ini lahan tidur yang masuk dalam kawasan industri,” kata Rustam.
Meski manajemen perusahaan tidak hadir, rapat tetap dilanjutkan dengan meminta pendapat dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Bagian Hukum Setda Bontang, Camat Bontang Selatan, dan Lurah Bontang Lestari.
Dari rapat tersebut, didapati jika PT EUP baru mengantongi izin siteplan. Sementara izin prinsip dan izin mendirikan bangunan (IMB) masih diajukan di DPMPTSP. Sedangkan izin lainnya seperti galian C untuk penimbunan lahan mereka, serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) merupakan ranah provinsi.
“Kami sudah bersurat ke provinsi untuk meminta arahan, namun dari provinsi menyatakan cukup melalui kota saja,” ujar Syahril, perwakilan DPMPTSP saat rapat.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan DPUPRK, Edi Suprapto menyebut sudah mengeluarkan izin siteplan kepada perusahaan. Dari 148 hektare yang diajukan, yang sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) adalah 118 hektare.
“Dari luasan tersebut, 97 hektare adalah zona pabrik, sedangkan 21 hektare adalah akses jalan,” papar Edi.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Hariyadi menekankan jika pintu masuk dari segala aktivitas proyek tersebut adalah izin. Jika izinnya tidak dipenuhi, maka perusahaan belum boleh melakukan segala aktivitas.
“Kami selalu menekankan kepada PT EUP untuk memenuhi segala perizinan yang diminta,” katanya.
Dari rapat ini, kata Hariyadi seharusnya PT EUP bisa hadir untuk mengonfirmasi hal-hal teknis tersebut. Namun karena ketidakhadirannya, dari OPD terkait bisa memberikan data-data yang valid sehingga saat rapat berikutnya bisa di-cross check.
Mengakhiri rapat, Agus Haris menyimpulkan sebenarnya proyek pembangunan pabrik CPO PT EUP belum boleh dilakukan hingga seluruh izin dipenuhi. Namun, pihaknya akan mengagendakan kembali rapat dengan manajemen termasuk mengundang Pj Sekretaris Daerah dan jajaran OPD terkait.
“Kalau di rapat berikutnya kembali tak datang, akan kami serahkan ke pimpinan DPRD. Kemungkinan akan disetop kegiatannya,” kata Agus.
Selain Agus Haris dan Rustam, anggota DPRD lainnya yang hadir adalah Setiyoko Waluyo, Yanri Dasa, Suhut Harianto, Sulhan, dan Abdul Malik. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post