BONTANG – Pembangunan perumahan yang diduga berkedok rumah perorangan untuk sementara disetop. Bakal dilanjutkan setelah menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sejumlah perizinan lainnya.
“Pembangunan itu belum memiliki IMB,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto.
Dia menyebut, DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan monitoring lapangan. Bahkan sang pengelola perumahan tersebut diminta agar segera menyelesaikan segala perizinan. Mestinya pengembang lebih awal menyelesaikan perizinan, bukan setelah berjalan pembangunan.
“Permasalahan ini tentu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pengembang untuk mengantongi izin,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kaltim Post (induk Bontangpost.id) mendatangi lokasi tersebut. Ada sekitar tiga rumah yang sudah berdiri kukuh. Sisanya masih pengerjaan bagian fondasi saja, yang akan dibangun delapan rumah.
Sebelumnya, pembangunan sejumlah kavelingan rumah di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut, menjadi sorotan anggota DPRD Bontang. Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan sebelum melengkapi sejumlah perizinan. Selain itu, pengembang dianggap menghindari beberapa perizinan.
Sementara itu, Supriadi selaku jasa pemborong pembangunan rumah perorangan di kawasan yang menjadi sorotan tersebut menyebut hanya kesalahan komunikasi. Ia mengklaim bahwa itu tidak bisa dikatakan perumahan.
Alasannya, luasan lokasi tersebut hanya berukuran 1.900 m2. Standar suatu perumahan luasan lokasi minimal 2.500 m2, kemudian bangunan rumah minimal 15 unit dalam satu lahan atau surat induk.
“Nah, ini hanya delapan unit. Itu sudah tidak masuk kriteria perumahan,” katanya kala ditemui Jumat (8/10/2019). (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post