BONTANG – Status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dicabut jika disalahgunakan pemanfaatannya. Hal ini disampaikan kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang Safa Muha. Menurut dia, yang seharusnya digunakan biaya pendidikan tapi dimanfaatkan untuk keperluan lain.
“KPM (keluarga penerima manfaat) yang bersangkutan bisa diberhentikan. Misalnya, keperluan pendidikan dan susu, tapi digunakan membeli rokok,” tutur pria murah senyum itu.
Safa Muha menyampaikan, masalah tersebut mudah saja terdeteksi melalui pendamping KPM, baik di sekolah anaknya maupun di tempat lain. Ia menegaskan, ancaman pencabutan status tidak main-main dan tidak bisa disepelekan.
“Bisa dideteksi melalui pendamping, langsung ditanyakan ke sekolah anaknya, kalau belum melakukan pembayaran, berarti uang itu dikemanakan,” tuturnya.
Pendataan PKH terdiri atas sejumlah komponen, meliputi ibu hamil, balita, anak pra-sekolah, pelajar tingkat SD, SMP, SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Selain itu, masih ada komponen lain yang memengaruhi penurunan tersebut.
Tujuan PKH ialah meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarkelompok pendapatan.
Satu keluarga akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1.890.000 per tahun bagi komponen bantuan regular. Sementara komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas memperoleh Rp 2 juta.
Selain bantuan dana, penerima PKH juga mendapatkan akses pada program-program pemerintah lainnya untuk warga miskin. Kelompok Usaha Bersama (Kube), beras miskin (raskin), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beberapa subsidi meliputi pupuk, listrik, serta elpiji 3 kilogram.
Diketahui, indikator lain yang menyebabkan keluarnya dari status KPM adalah warga yang pindah daerah. Namun, bila dibarengi dengan keterangan PKH, di tempat yang baru masih menerima bantuan tersebut.
Selain itu, KPM sudah sampai tahap mandiri. Pun dengan batas waktu yang diberikan oleh negara, yakni selama 6 tahun. Meski telah mencapai waktu tersebut, bisa saja diberi perpanjangan dua tahun setelah dilakukan evaluasi. (/*/rsy/kri/k16/prokal)







