HASIL penelusuran terhadap tiga nomor yang menghubungi Tito, membuat dada sesak. Kaltim Post (induk Bontangpost.id) menggunakan aplikasi Truecaller dan Getcontact untuk mencari sosok yang meminta agar Bontang City FC mau terlibat dalam pengaturan skor. Aplikasi itu menyimpan data telepon berdasarkan nama-nama yang disimpan para pengguna. Pelacakan pertama terhadap nomor 0812597xxxxx. Saat menggunakan aplikasi Truecaller tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Peluit Mafia Liga 3 Sasar Bontang City FC
Ketika menggunakan Getcontact muncul nama dengan inisial Ir. Ada pula yang menyimpan kontak tersebut dengan disertai nama beberapa klub sepak bola. Ketika nama Ir dimasukkan dalam mesin pencari, muncul salah satu pemain yang kini masih aktif. Dia pernah memperkuat sejumlah klub besar Tanah Air. Sesuai dengan nama klub yang muncul di aplikasi Getcontact. Media ini juga mencocokan wajah yang terpampang di mesin pencari dengan foto profil akun WhatsApp nomor tersebut. Hasilnya identik.
Baca juga: Mafia Pengaturan Skor, Diduga Penjudi Online Sempat Berkeliaran di Stadion Segiri
Yang membuat geleng-geleng kepala, Ir bukan hanya aktif sebagai pesepak bola. Dia juga tercatat sebagai anggota penegak hukum. Kaltim Post sempat menghubungi Ir melalui akun WhatsApp, namun dia tidak membalas. Ir lah orang pertama yang menghubungi Tito. Dalam percakapannya, Ir menyebut bahwa Tito akan dihubungi bosnya. Penelusuran selanjutnya terhadap nomor 08134602xxxx. Tidak ada nama yang muncul. Baik saat menggunakan Truecaller maupun Getcontact.
Baca juga: Ini Percakapan Lengkap Manajemen Bontang City FC dengan Mafia Pengatur Skor
Nomor ketiga 0812399xxxxx pun diuji. Getcontact menampilkan nama dengan inisial Va dan Lek Tar. Sementara ketika dicari menggunakan Truecaller muncul inisial Mt. Dari foto profil akun WhatsApp, sosok Mt juga masih muda. (*/ak/edw/riz/kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post