bontangpost.id – Pengadaan mobil dinas Sekretaris Kota Bontang dikucurkan Rp 491 juta. Pada APBD Perubahan 2020. Bahkan, mobil telah berada di halaman Kantor Setkot Bontang sejak beberapa hari lalu.
Menanggapi itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amiluddin mengatakan secara regulasi tidak ada yang ditabrak. Pasca keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu, tiap daerah wajib melakukan revitalisasi anggaran.
Termasuk melakukan pengurangan sebesar 50 persen untuk belanja modal. Melalui pos pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin atau alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan gedung dan perkantorangan, pembangunan gedung baru, serta pembangunan infrastruktur lainnya. Kondisi itu pun sudah dilakukan Pemkot Bontang.
“Tetapi seiring berjalannya waktu kalau kondisinya sudah memungkinkan itu dikembalikan ke daerahuntuk mengatur kembali,” kata Amiluddin.
Dengan catatan penanganan Covid-19 tetap menjadi prioritas daerah. Pada APBD 2020 anggaran untuk pos tersebut telah mencapai 50 persen. Bahkan di APBD 2021 nantinya anggaran untuk penanganan itu diproyeksi mencapai 25 persen.
Sementara kendaraan Setkot dinilai sudah berumur tua. Pasalnya lima pejabat sudah bergantian menggunakan fasilitas itu. Mulai dari periode almarhum Asmudin Hamzah (2011-2014), HM Syirajuddin (2015-2017),dan dua Plt Setkot yakni Artahnan Saidi serta Agus Amir. Tentunya dibutuhkan mobilitas cepat bagi Setkot berdasarkan volume kerjanya.
“Supaya bisa melalukan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan baik. Bahkan dewan juga sudah setujui pengadaan itu. Kalau dibeli tetapi diabaikan itu yang tidak boleh,” ucapnya.
Sementara Kabid Aset BPKAD Dedi Haryanto mengatakan pengadaan kendaraan diatur dalam Perwali 26/2016 tentang perubahan atas Perwali 27/2009 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan pemerintah kota bontang. Bahkan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah yang tertuang di Perwali 44/2019 tentang Perubahan Perwali16/2014 menyebutkan nilai buku kendaraan akan menjadi nol. Jika usia kendaraan telah mencapai tujuh tahun.
“Pertimbangannya ialah semakin berusia tua maka otomatis biaya pemeliharaan akan meningkat. Jadi seyogyanya diganti,” kata Dedi.
Dalam payung hukum itu tidak berbicara merek. Hanya kapasitas mesin ditentukan, yaitu maksimal 2.500 cc. mengenai kelaikan kondisi kendaraan tiap tahun dilakukan penilaian. Alurnya tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan kepada BPKAD. Kemudian dilakukan verifikasi. Sebelum dinilai oleh KPKNL.
“Hasilnya itu biasanya kelihatan di usian kendaraan yang masuk. Selanjutnya dari biaya pemeliharaan,”sebutnya.
Diberitakan sebelumnya kendaraan baru itu bermerek Honda CRV. Tahun pembuatan 2020. Sekkot Bontang Aji Erlynawati pun telah mengeluarkan statemen tidak pernah meminta pengadaan mobil baru tersebut. Kendati mobil bermerek sama yang selama ini ditumpanginya berkondisi tidak laik.
“Tetapi ini masih bisa dimanfaatkan,” pungkas pejabat yang akrab disapa Iin ini. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post