bontangpost.id – Polisi meringkus 6 orang pria terkait bayi berusia 4 bulan di Gorontalo yang dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya. Setelah melakukan pemeriksaan polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka, termasuk AN (19), paman dari bayi malang tersebut.
“Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021) dilansir dari detik.com.
Dia menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara.
“Kita akan lakukan gelar kembali untuk penahan, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Tapi prosedurnya kita harus gelar perkara dulu. Saat ini para pelaku sementara diperiksa sebagai tersangka,” jelas Laode.
Menurut Laode, saat 6 orang yang diamankan tengah berpesta miras, 2 orang di antaranya pulang lebih dulu sebelum bayi tersebut dicekoki miras.
“Pada saat kejadian memang awalnya enam orang, yang melakukan minum minuman keras. Pada saat bayi itu (dicekoki miras) ada dua orang sudah pulang,” tegas Laode.
Selain sudah memeriksa sejumlah pelaku, Polres Gorontalo juga sudah meminta keterangan Alya, ibu bayi laki-laki (4 bulan) yang dicekoki miras.
Sebelumnya diberitakan, Alya baru mengetahui bayinya yang masih berusia 4 bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya, AN (19), usai videonya viral di media sosial (medsos). Alya mengaku sedang memasak di dapur saat bayinya dicekoki miras jenis bir.
“Saya sementara masak mi, ade kacili (adik kecil/bayi 4 bulan) ada sama Andi (AN). Saya belum tahu kalau dikasih minum (miras),” kata Alya kepada wartawan di Gorontalo, Jumat (22/1). (nvl/nvl)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post