bontangpost.id – Tim Satgas Covid-19 Bontang kembali menggelar operasi yustisi, Senin (22/2/2021) pagi. Dipusatkan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Operasi ini melibatkan unsur gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Kendati ini sudah kesekian kalinya operasi dilakukan, petugas masih saja mendapati pengguna jalan yang abai protokol kesehatan. Tidak memakai masker dengan benar, atau tidak membawa masker sama sekali.
Pantauan redaksi bontangpost.id sekira pukul 09.33 Wita, petugas melakukan penyekatan di titik operasi. Setiap pengguna jalan yang melintas diperhatikan satu per satu. Penggendara yang baru mengenakan masker ketika melihat ada operasi, langsung diminta menepi oleh petugas. Begitu pula dengan bagi mereka yang mengenakan masker di bawah dagu. Apalagi yang tak membawa masker sama sekali.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang, Sunaryo mengatakan, operasi yustisi semacam ini digelar nyaris saban hari. Pagi-malam. Pagi-sore. Atau sore-malam. Lokasinya dibuat acak. Selalu melibatkan unsur gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Durasi sekali operasi sekitar 1-2 jam.
”Enggak bisa juga kelamaan. Nanti macet di jalan kan enggak bagus juga,” kata Sunaryo ketika disambangi bontangpost.id disela-sela kegiatannya, Senin (22/2/2021) pagi.
Berdasar amatan pihaknya, kedisiplinan publik Bontang memakai masker sejatinya semakin baik. Ini bisa dilihat dari jumlah pelanggar prokes yang terjaring. Dulu, petugas menjaring setidaknya 60 pelanggar sekali operasi Selama memasuki 2021 hingga akhir Februari ini, yang terjaring maksimal 20 orang.
”Bahkan pernah cuma 5 orang,” sebutnya.
Sunaryo menyebut, sepanjang 2021 ini, yang sering terjaring operasi yustisi adalah warga luar kota. Semisal sopir truk atau kontainer yang membawa barang dari luar kota ke Bontang.
“Kalau orang Bontang Insya Allah mulai taat. Yang sering kami temui itu warga luar kota,” katanya.
Teknis operasi yustisi ini masih sama dengan diawal-awal. Pelanggar prokes didata oleh petugas. Setelahnya mereka mendapat sanksi sosial. Bila usia terbilang muda, diminta melakukan aktivitas fisik sembari menggunakan rompi oranye pelanggar prokes. Sementara yang berusia tua, dipakaikan rompi dan membaca ikrar agar tak lagi mengabaikan prokes. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post