• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tilang Berjalan Berlaku 1 Juni, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

by Yulianti Basri
29 Mei 2021, 17:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ruang gerak pelanggar lalu lintas di Bontang bakal lebih terbatas. Polres Bontang berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan, per 1 Juni 2021. Hal ini guna membantu kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas.

Kamera tilang bergerak ini bakal diberlakukan di wilayah hukum Polres Bontang pada kawasan tertib berlalu lintas. Mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru, Jalan R Soeprapto.

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, sasaran pelanggaran di antaranya, parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL), tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.

Baca Juga:  ETLE di Bontang Berfungsi, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

“Kami sosialisasi dulu, biar sama-sama tidak ada pelanggaran lagi, kan dampaknya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas juga, demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Adapun besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus senilai Rp 500 ribu.

“Pelanggar wajib membayar. Jika tidak, maka kendaraan bermotor atau mobil milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat),” jelasnya.

ETLE mobile di Bontang menggunakan tiga kamera. Dua unit dipasang di motor petugas Satlantas Polres Bontang, dan satu unit lagi di mobil patroli.

Baca Juga:  ETLE di Bontang Berfungsi, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

“Nanti surat konfirmasi pelanggaran langsung kami kirim ke rumah yang bersangkutan. Setelahnya, jika memang benar, akan masuk dalam sistem E-tilang, dan wajib membayar denda,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ETLE mobilekamera tilang bergerak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Sop Buntut Asam Pedas, Cocok Temani Hari Libur

Next Post

Pasokan Minim, Harga Sayuran Melonjak

Related Posts

ETLE Depan Kantor Dispoparekraf Bontang Belum Terkoneksi, Ini Penyebabnya
Bontang

ETLE di Bontang Berfungsi, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

23 Mei 2025, 16:29

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.