bontangpost.id – Bontang yang semula menerapkan PPKM level 4 kini turun setingkat menjadi level 3. Ada sejumlah relaksasi yang diberikan. Salah satunya, resepsi pernikahan boleh digelar secara terbatas.
Dijelaskan Juru Bicara Satgas Covid-19 Adi Permana, undangan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
“Tetap harus minta surat rekomendasi juga dari Tim Satgas,” ujarnya.
Pengawasan juga bakal dilakukan Tim Satgas di lapangan. Masyarakat diminta mentaati aturan yang telah ditetapkan. “Nanti ada dari Satpol yang mengawasi, aparat, kalau memang melanggar bisa ditindak,” kata Adi.
Selain resepsi pernikahan, tempat ibadah juga sudah mulai dibuka. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas.
Warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Bontang diketahui menerapkan PPKM level 3 bersama dengan sejumlah daerah lain di Kaltim yakni Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Penajam Paser Utara. Salah satu indikator Bontang turun menjadi level 3 lantaran tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) di bawah 90 persen. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post