bontangpost.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, penurunan harga tes PCR seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat. “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya secara virtual, Senin (25/10).
Luhut mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR yang selama ini dianggap memberatkan.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tuturnya.
Selain itu, Luhut menyebut, pemberlakuan wajib PCR juga melihat dari pengalaman dari berbagai negara dalam penanganan kasus Covid-19. Sehingga tes PCR diwajibkan meskipun kasus dan level ppkm sudah turun.
“Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan,” ucapnya.
Luhut juga mengingatkan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” pungkasnya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post