bontangpost.id – Satu demi satu terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kali itu giliran mantan sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal, IGS.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, terdakwa turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 10.287.222.266.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri sendiri. “Terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara,” kata Ali.
Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca-putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Ditambahkan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca-putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Artinya, tuntutan yang diberikan kepada IGS sama dengan yang diberikan JPU kepada CHR (mantan bendahara KJKS Halal). Durasi ini lebih sedikit dibandingkan Suratman, mantan ketua KJKS Halal. Kala itu JPU menuntut 14 tahun. Tetapi vonis diberikan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda menurun menjadi 10 tahun. Upaya saat ini masih menempuh kasasi. “Berbeda dengan Suratman. Karena yang lebih berperan ialah dia (Suratman),” ucapnya.
Agenda persidangan selanjutnya ialah pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum. Rencananya sidang ini akan digelar 2 Desember mendatang di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Untuk diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih Rp 10 miliar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi.
Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannya. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010.
Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Perinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Per Desember 2015 kucuran pinjaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak/ind/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post