bontangpost.id – Insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pagi, memantik reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan. Organisasi profesi advokat ini bahkan menyiapkan gugatan untuk Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim, yang dianggap lalai terhadap keselamatan warga.
“Kami akan gugat Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan melalui skema gugatan warga negara atau citizen lawsuit,” kata Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah.
Ardiansyah menilai, baik Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikapapan lalai dalam menyediakan infrastruktur jalan yang layak, khususnya di simpang lima Muara Rapak. Pemerintah, kata Ardiansyah, selama ini terkesan tak memprioritaskan pembangunan jalan layang ataupun pelebaran jalan di turunan Muara Rapak.
“Kami menilai jalanan di sana (Muara Rapak) tidak representatif lagi, sebab kejadian seperti ini selalu terulang. Tapi di satu sisi tak ada perhatian lebih dari pemerintah,” jelas dia.
Dalam gugatan tersebut, PBH Peradi Balikpapan juga akan menuntut pemerintah mengganti seluruh kerugian material yang diderita para korban.
Ardiansyah juga mendesak agar pemerintah bisa segera menyusun langkah konkret dan serius agar kejadian serupa tak kembali terulang. Ia juga tengah menggalang dukungan dari komunitas pengguna jalan, mulai dari ojek, komunitas pejalan kaki hingga komunits gowes untuk memuluskan gugatan ini.
“Kami targetkan Kamis depan gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan,” tuntas dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post