bontangpost.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menegaskan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir tidak mengharuskan memiliki aturan turunan peraturan pusat.
“Tidak harus ada, yang paling penting adalah dasar pengusulan DPRD atas perda tersebut,” jelas Abdul Malik, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, penanggulangan banjir di Bontang adalah persoalan kompleks dan butuh perhatian khusus dari sisi penganggaran.
“Persoalan banjir Bontang sangat kompleks dan butuh perhatian khusus, selain itu penganggarannya tidak bisa spot per spot. Rekomendasi pansus kan begitu,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Malik bilang, program penanggulangan banjir Bontang bisa berjalan seiring pembahasan Raperda. “Soal penanggulangan jalan saja. Raperda ini tujuannya hanya mengokohkan program penanggulangan banjir itu,” pungkasnya
Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Kota Bontang membahas Raperda tentang penanggulangan banjir. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post