bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mempertimbangkan kemungkinan membawa sengketa tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya ia menilai persoalan Kampung Sidrap tak kunjung selesai. Apalagi Kabupaten Kutim enggan menerima keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor yang sepakat Sidrap masuk bagian wilayah Bontang.
“Saya akan dorong pemkot bersiap untuk membuat gugatan ke MK, karena komunikasi sulit. Kutim juga nggak mau,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Selain itu, aturan di Kementerian Dalam Negeri menghalangi langkah pemerintah mengakuisisi wilayah Sidrap ini. “Ini pasti butuh biaya, maka selain kesiapan dokumen gugatan saya juga minta disiapkan anggaran,” bebernya.
AH menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten. “Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang diusulkan masuk ke Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post