bontangpost.id – DPRD Bontang kembali mendorong pemerintah soal usulan adanya penangkaran buaya di Bontang.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menuturkan, bila melihat kondisi jumlah buaya yang ada di Bontang saat ini, pembuatan penangkaran buaya dapat dipertimbangkan.
Apalagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim telah menjelaskan bahwa setiap wilayah berpotensi memiliki penangkaran.
Kendati begitu, izin penangkaran hanya boleh diajukan oleh perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi. Tdak boleh dikelola oleh pemerintah.
“Kalau dilihat dari populasi buaya di Bontang, saya pikir perlu mendorong pemerintah melalui pihak ketiga untuk bekerja sama, misalnya Perumda,” tutur politikus yang kerap disapa AH itu.
Jika demikian, perlu dilakukan kajian. Apabila penangkaran tersebut direalisasikan, bentuk dan tujuan penangkaran harus ditetapkan. Apa hanya sekadar menampung buaya yang masuk ke permukiman agar tidak mengancam keselamatan masyarakat, maupun dijadikan objek wisata.
“Atau nantinya dikembangbiakkan kemudian dikelola menggunakan alur bisnis yang telah disusun,” sambungnya.
Maka dari itu, pihaknya akan tetap mendorong untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kaltim Suriawati Halim menyebut, hasil penangkaran buaya sifatnya legal jika diperjualbelikan.
“Kulit ataupun dagingnya dapat dimanfaatkan dan menghasilkan profit. Justru aman karena pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post