bontangpost.id – Masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahan tepat saat penerapan Kaltim Silent di Bontang selama dua hari, yaitu 6-7 Februari tak perlu menunda atau membatalkan agenda yang telah direncanakan sebelumnya.
Dikatakan Kepala Kementrian Agama Bontang Muhammad Isnaini, pernikahan dapat tetap berlangsung, namun hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlah yang hadir dibatasi. Maksimal 10 orang.
“Pengecualian itu untuk tanggal 6-7, tapi tidak boleh melaksanakan akad nikah di rumah,” ujarnya.
Jika calon pengantin dan keluarga yang datang lebih dari 10 orang, maka dipastikan tidak akan dilayani oleh petugas KUA. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi. Demi menekan angka penularan Covid-19.
“Ini sudah ada kebijakannya, tidak dibatalkan, tetap boleh dilaksanakan, jadi sama-sama ikuti aturan,” katanya.
Adapun resepsi tidak diperkenankan sama sekali. Sejak diberlakukannya PPKM pada 18 Januari lalu. Tim Satgas Penanganan Covid-19 memang tak akan mengeluarkan surat rekomendasi atau izin hajatan pernikahan yang memicu kerumunan. “Ini sudah komitmen bersama, mudah-mudahan Covid-19 mereda pandemi segera berakhir,” pungkasnya.
Selama Kaltim Silent, kegiatan masyarakat memang dibatasi, tak boleh ke luar rumah jika tak ada kepentingan mendesak. Bahkan, pintu masuk Bontang dan jalan protokol dijaga ketat. Petugas gabungan disebar di sejumlah titik sejak pukul 06.00 Wita. Mereka berjaga bergantian selama 24 jam. 5 titik yang dijaga ketat, di antaranya Tugu Selamat Datang Bontang, simpang 4 Loktuan, simpang 3 jalan tembus PKT, simpang 3 Gunung Sari, dan simpang 4 Bontang Baru. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: