SENGKETA Pemilu 2019 antara calon anggota legislatif (caleg) dengan nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akhirnya berakhir. Dalam sidang adjudikasi pada Selasa (12/2/2019), pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang akhirnya mengabulkan permintaan Kasdi agar KPU membatalkan pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menerangkan, dari rangkaian tahapan sidang adjudikasi yang dilakukan, didapati fakta pengunduran diri Kasdi dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan Kasdi. Namun demikian, permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Artinya, ada syarat yang mesti dipenuhi Kasdi.
“Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam waktu tiga hari usai putusan adjudikasi dikeluarkan. Apabila dalam tiga hari tersebut syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka pencoretan Kasdi dari DCT bisa dibatalkan. Namun apabila dalam waktu tersebut belum memenuhi syarat-syaratnya, keputusan KPU dalam pencoretan tersebut tetap berlaku,” urai Nasrullah kepada BontangPost.id.
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi tersebut yaitu melengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Yang menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pemberhentian Kasdi sebagai PNS sudah sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Dengan segala akibat terbitnya surat pensiun sejak 1 Agustus 2018 menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, ketika surat yang dimaksud tersebut telah dipenuhi, KPU diminta untuk menetapkan kembali Kasdi ke dalam DCT seperti sedia kala. Lantaran sebelumnya KPU mencoret Kasdi dari DCT, demi menjalankan perintah Bawaslu Kaltim yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran Kasdi sebagai caleg.
Pencoretan inilah yang membuat Kasdi mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu Bontang dengan menjadikan KPU Bontang sebagai pihak termohon.
Sengketa pemilu ini sempat memanas lantaran Bawaslu Bontang menolak hasil mediasi antara Kasdi dengan KPU yang telah mencapai kesepakatan. Hingga kemudian sengketa berlanjut di tahapan adjudikasi.
Pihak Kasdi sendiri menanggapi hasil sidang adjudikasi ini dengan senang. Diketahui, Kasdi bakal melengkapi persyaratan yang diminta dalam tempo tiga hari tersebut. Sehingga caleg daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan dari Partai NasDem tersebut bisa kembali berlaga dalam Pemilu 2019. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: