bontangpost.id – Pemanfaatan void tambang Indominco sebagai alternatif air baku Bontang turut menyisakan pertanyaan soal reklamasi.
Diketahui, pemerhati kebijakan publik Herdiansyah Hamzah menyebut, reklamasi menjadi kewajiban mutlak pemegang konsesi. Tidak dapat ditukar dengan fungsi lain.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina menuturkan reklamasi sesungguhnya bukan jaminan lahan tersebut akan kembali seperti sedia kala.
“Sebenarnya itu (reklamasi) memang kewajiban perusahaan menurut regulasi undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Meski begitu, mengharapkan kembalinya hutan atas reklamasi akan sulit, sebab dalam prosesnya membutuhkan waktu yang sangat lama, mulai puluhan hingga ratusan tahun.
“Semua pasti tahu kalau di manapun, tambang itu merusak alam. Tapi kondisinya, banyak yang bergantung dari sana (tambang),” katanya.
Diungkapkan Amir, ia pun tak dapat menampik bila aktivitas tambang merusak lingkungan. Namun dari sektor pertambangan telah membuka banyak lapangan pekerjaan, khususnya untuk masyarakat Bontang.
“Kalau dilihat perkembangannya, enggak bisa dipungkiri, karena memang ada kebutuhan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Head External Relation IMM Hasto Pranowo mengklaim tidak memiliki masalah terkait reklamasi. Pihaknya akan melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari tanggung jawab.
Adapun dua void yang akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku, reklamasi bakal tetap dijalankan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post