Lapas Tunggu Hasil Konfrontir Polisi, Rencanakan Razia Gabungan di Lapas
BONTANG – Andi Amran yang merupakan tersangka narkoba hasil penangkapan Fina Prafitri mengelak bahwa sabu yang ada pada Fina merupakan miliknya. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang disampaikan pada petugas Lapas kelas III Bontang.
Sementara petugas Lapas Bontang masih menunggu hasil yang akan dikonfrontir dari polisi. Bahkan pihaknya berencana melakukan razia gabungan di Lapas Bontang.
Kasubsi Kamtib dan Keamanan Lapas kelas III Bontang, Bambang Hari Widodo mengatakan, pihaknya merasa belum mendapat pemberitahuan bahwa nara pidana (napi) atas nama Andi Amran merupakan tersangka kasus narkoba hasil pengembangan dari tangkapan Fina. Pasalnya, semua masih dalam pemeriksaan.
“Andi Amran sendiri tidak mengakui barang yang ada pada Fina adalah miliknya, pengakuan itu memang hak dia, karena masih dalam pemeriksaan maka dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Bambang saat ditemui di Lapas Kelas III Bontang, Sabtu (11/2) kemarin.
Setelah mendapat info terkait keterlibatan Andy Amran dengan tersangka Fina, Bambang mengaku langsung melakukan razia di kamar yang ditempati Andi Amran. Memang ditemukan 1 buah handphone, namun saat dicek tak ada sms yang mencurigakan. “Pengecekan itu dilakukan oleh polisi dan handphone tersebut sudah diamankan polisi,” ujar dia.
Disinggung mengenai narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Bambang mebantahnya. Pasalnya, jika dianggap narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, harus ada bukti berupa print out sms. Meskipun demikian, jika nanti memang terbukti Andy Amran mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, Bambang menyatakan akan memberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa pengasingan di sel terpisah selama seminggu. Namun waktu itu bisa diperpanjang hingga beberapa minggu. “Kemudian dia nanti akan masuk dalam register F yakni pelanggaran tata tertib Lapas, sanksinya yang bersangkutan tak dapat remisi selama 1 tahun,” ungkapnya.
Sementara pelaksanaan razia, dikatakan Bambang rutin dijalankan 1 bulan sekali. Namun jika ada insiden seperti ini, tentu razia akan dilangsungkan selama itu ada laporan atau ada yang dicurigai. “Kami akan koordinasikan dengan Polres agar diagendakan razia gabungan di dalam Lapas,” ujarnya.
Dari data pengunjung di Lapas, nama Fina Prafitri memang tercatat mengunjungi Andy Amran selama 21 kali dalam 2 tahun. Yakni mulai dari tanggal 6 Mei 2015 hingga terakhir tanggal 2 Februari 2017.
Kepada petugas, Fina mengaku sebagai adik dari Andy Amran. Sedangkan pengunjung lainnya yang mengunjungi Andy Amran ialah Masliyah yang mengaku sebagai teman tetapi hanya 1 kali kunjungan. “Tercatat memang hanya Fina saja yang sering mengunjungi Andi Amran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Fina Prafitri berhasil diamankan oleh Sat Reskoba Polres Bontang dengan barang bukti sabu sebesar 42,2 gram yang disimpan dalam kotak makanan di lemari bajunya di rumah Jalan Pelabuhan III Rt 14 nomor 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (9/2) lalu sekira pukul 17.00 Wita. Hasil pengembangan menyatakan bahwa Fina mengakui barang tersebut milik Andi Amran.
Setelah diselidiki ternyata Andi Amran merupakan napi di Lapas Kelas III Bontang yang telah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 11 tahun.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: