bontangpost.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak pengurus DPD Golkar Kaltim untuk berdialog terbuka di depan publik terkait keberatan partai politik tersebut dengan kunjungan KPK bersama dirinya.
Andi Harun juga bersedia melibatkan para pakar untuk membahas lahan kantor Golkar Kaltim yang masuk aset Pemkot Samarinda.
“Saya mengajak berdialog terbuka di depan publik mengenai hal ini. Kita libatkan para pakar di bidangnya bila dianggap perlu, sebagai sarana bertabayyun (mengkonfirmasi) duduk masalahnya secara baik dan benar,” kata Andi Harun yang ditulisnya di akun Facebook pribadinya, Kamis (1/7/2021).
Karut-marut pengelolaan aset bukan hal asing di tubuh pemerintahan se-Indonesia. Muncul dari peninggalan pemerintahan sebelumnya yang tak tuntas dibenahi, atau dampak terbitnya regulasi baru. Tak pelak, menjadi temuan para auditor negara saban tahun.
Dua lahan milik pemkot di Jalan Dahlia, Bugis, Samarinda Kota dan di Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Samarinda Kota, Samarinda, kini disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua gedung itu saat ini digunakan DPD Golkar Samarinda dan DPD Golkar Kaltim.
Dua aset ini sudah jadi temuan sejak 2017. Ketika laporan keuangan Pemkot Samarinda 2016 diaudit BPK Perwakilan Kaltim. Dua lahan itu digunakan pihak ketiga tanpa status yang jelas merujuk PP 27/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi itu meniadakan format pinjam pakai dalam pemanfaatan aset daerah. Hanya ada empat opsi yang yang diatur aturan tersebut. Yakni sewa, hibah, bangun serah guna/bangun guna serah, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Sementara dua lahan itu sejak lampau, sekitar tahun 70-an, sudah dipinjampakaikan pemkot ke partai berlambang beringin tersebut.
Rabu (30/6), komisi antirasuah yang menyupervisi pengamanan dan pengadministrasian aset Pemkot Samarinda berangjangsana ke Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman.
Perundingan terbaik masih digodok, politikus Gerinda Kaltim ini pun berharap Golkar bisa kooperatif mencari solusi terbaik untuk pemanfaatan aset tersebut.
“Sertifikat kan masih dipegang Golkar. Menghindari risiko hukum yang bisa terjadi sebaiknya serahkan secara sukarela dan mandiri menyerahkan aset tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim yang menemui rombongan KPK dan pemkot menuturkan, pihaknya segera membahas hal ini di internal beringin.
“Sudah dikoordinasikan dengan Ketua Harum (H Rudi Mas’ud, ketua DPD Golkar Kaltim) soal ini. Bakal dibahas di rapat internal nanti,” ucapnya.
Disinggung soal potensi sewa merujuk regulasi pengelolaan aset daerah, Mursidi menerangkan opsi itu bisa saja terjadi.
“Potensi ke sana ada tapi kembali lagi ke kebijakan dalam rapat internal nanti,” imbuhnya.
Soal aset, sepengetahuannya, lahan memang bersertifikat atas nama pemkot namun tidak dengan gedung. Gedung yang ada saat ini dibangun para senior Golkar terdahulu. Soal bagaimana lahan akhirnya bisa dipakai Golkar, dia tak tahu pasti.
Yang diketahuinya pasti tanah itu dipakai sejak terbitnya UU Pokok Agraria 5/1960. “Golkar disini sejak tahun 70-an, yang tahu pasti dedengkot partai pastinya. Saya baru gabung di awal reformasi, makanya perlu dibahas dulu di internal,” katanya. (ryu/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: