SANGATTA – Bersenang senang dahulu, bersakit kemudian. Kata kata inilah yang pantas diberikan kepada SS warga Singa Gewe Sangatta Selatan.
Ya, SS ditangkap polisi saat sedang asik pesta sabu di dalam pondok kawasan Jalan Guru Besar Sangatta Utara.
Ia ditangkap pada Minggu (25/2) sekitar pukul 23.00 wita bersama barang bukti berupa satu poket sabu kecil dan HP di tangannya. Pria kelahiran 23 November 1980 ini ditangkap sekira pukul 23.00 wita.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf kejadian bermula pada awal tahun 2018 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba.
Mendapatkan kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam. Benar saja, ditemukan SS sedang asik pesta sabu di dalam pondok.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu yang diduduki SS.
“Adapun motif pelaku membeli atau menggunakan sabu adalah karena faktor pergaulan. tersangka sudah konsumsi sabu lima bulan terakhir ini,” kata Rauf.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: