bontangpost.id – Guna mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (libur Nataru).
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menegaskan jika Bontang bakal menerapkan instruksi pusat. Sebab, Najirah tidak ingin Kota Taman kembali kecolongan, hingga menyebabkan kasus Covid-19 kembali melonjak.
“Sesuai instruksi di 24 Desember nanti, Bontang level 3, jadi semua kegiatan akan dikurangi nanti ya. ASN jangan sampai ada yang melakukan perjalanan ke luar daerah,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kendati, perlahan sejumlah wilayah Bontang mulai masuk zona hijau. Diketahui, saat ini tersisa tida kelurahan di zona kuning.
“Jangan sampai abai prokes,” imbaunya.
Pemerintah juga bahkan menyiapkan upaya menekan penyebaran virus, dengan memperketat arus ke luar masuk wilayah Kota Taman. Meski begitu, dia belum bisa membeberkan strategi yang akan disiapkan.
“Nanti akan kami rapatkan dengan tim satgas, karena ini harus ada keputusan dan kesepakatan bersama. Intinya, mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus di akhir tahun,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: