BONTANG – Informasi bohong alias hoax belakangan marak beredar di masyarakat. Informasi yang tidak benar namun dibuat seolah-olah benar tersebut kerap menyebar melalui media sosial. Tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sadar atau tidak sadar, ikut menyebarkan informasi hoax tersebut melalui akun media sosial yang mereka miliki.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur telah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN pada 21 Mei 2018. Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, dan para bupati maupun wali kota.
Edaran itu juga ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan. Dengan Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB menekankan kewaspadaan bagi para pegawai ASN. Apabila ingin melakukan penyebaran informasi melalui media sosial yang mereka miliki untuk memperhatikan beberapa hal.
Hal-hal tersebut di antaranya memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintahan yang sah. Juga mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. ASN dituntut memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Pun begitu, ASN harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Dalam hal ini, ASN diharapkan bisa menggunakan sarana media sosial secara bijaksana. Serta diarahkan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Harus dapat memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
“Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu atau hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya,” tulis edaran tersebut.
Lebih lanjut, ASN diminta tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Disebutkan pula di akhir surat edaran itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran dari menteri PAN-RB itu ditanggapi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Bontang. Sosialisasi lantas dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas melaksanakan urusan pengelolaan dan layanan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, teknologi informasi dan komunikasi di Kota Taman tersebut.
Diskominfotik meminta kepada semua ASN yang ada di Bontang agar mengunakan media sosial secara bijak. Tidak ikut-ikutan dalam menyebarkan informasi HOAX. Sekretaris Diskominfotik Bontang, Ririn Sari Dewi menjelaskan, sosialisasi dilakukan melalui beberapa jalur. Di antaranya melalui grup-grup internal, web site, media sosial, dan media patner.
Dia menekakan, ASN harusnya dapat menjadi contoh dan teladan untuk menjadi pemersatu masyarakat. Yaitu dengan menggunakan media sosial secara cerdas dan sesuai koridor. Jangan malah menyebarkan berita berita yang tidak benar di media sosial. Sesama ASN juga harus saling mengingatkan apabila melihat rekan kerjanya melakukan tindakan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Sekalipun saat ini kita berada di era keterbukaan dan transparansi, tetapi kita tetap harus cerdas dalam menggunakan media sosial. Dengan cara menggunakannya untuk yang bemanfaat. Seperti share hal-hal yang berguna dan informatif dan positif,” terang Ririn.
Dia berpesan kepada ASN, apabila ingin membagikan informasi sebaiknya sumber informasi tersebut ditelusuri terlebih dahulu. Apakah berasal dari sumber yang bisa dipercaya atau tidak. Bila tidak, maka tidak perlu disebarkan.
“Harapannya dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi self reminder dan self controlling buat teman-teman ASN dalam mengelola penggunaan medsosnya secara cerdas,” pungkasnya.(*/rdy/luk/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post