Double L Disebar ke Pelajar SMA
SANGATTA – Ngomix memang berdampak besar bagi generasi muda. Seperti yang dialami AR (16) warga Sangatta ini. Awalnya hanya ngomix, kini sudah lihai menjadi pemakai dan pengedar obat LL.
Padahal umurnya masih terbilang muda. Seharusnya duduk dibangku pendidikan namun AR terjerumus ke dalam lembah barang haram.
“Saya sebelumnya memang ngomix. Tetapi sekarang memakai dan ngedar juga.Tetapi baru saja. Sekira satu bulanan ini,” ujar AR.
Parahnya, menurut anak putus sekolah ini, penredaran obat setan tersebut tidak hanya di kalangan temannya saja, akan tetapi hingga para pelajar. Agar harga terjangkau, LL diecer dengan dua variasi.
Yakni 4 dan 8 butir. Untuk 4 butir dipatok Rp10 ribu dan 8 butir Rp20 ribu. Dari penjualan tersebut dirinya bisa meraup untung hingga dua kali lipat.
“Sebenarnya enggak ada untungnya. Cuman untuk rokok aja. Karena saya pakai juga. Sehari bisa 2 biji,” jelasnya.
Dirinya mengaku, terjunnya ke dalam dunia hitam karena niat coba coba. Karena rasa penasaran itulah akhirnya ketagihan. Susah untuk melepasnya. Akhirnya terjerumus hingga saat ini.
“Saya menyesal perbuatan ini. Tidak akan mengulanginya lagi. Saya pakai itu hanya karena penasaran saja. Sekali pakai saya langsung tenang. Tetapi saya menyesal,” katanya sambil menunduk.
Sementara itu, Kapolres Kutim Rino Eko didampingi Kanit 1 Narkoba, Aibda Andi Afrizal menuturkan pihaknya telah menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkoba yang berada di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Mereka adalah AR (16) SB (30) dan MI (20). Semua ditangkap di hari yang sama pada Sabtu Malam. Penangkapan bermula dari AR. Kemudian dari hasil pengembangan mengarah kepada SB dan terakhir MI.
“Semua bermula dari pengakuan masyarakat. Hasil penyelidikan ternyata benar. Lalu kami turunkan anggota untuk menangkap pelaku,” kata Afrizal.
Dia menjelaskan, AR merupakan pengangguran, SB bekerja sebagai tukang bangunan dan MI bekerja di bengkel. Hanya saja sambil nyambi berdagang obat LL.
“Seperti SB ini. Dia dari Jawa hanya mau jual obat saja. Jadi kerja sambil jual obat. Kemudian dijual kepada AR dan MI. AR dan MI memakai dan dan mengedarkan. Kalau awalnya katanya dari Samarinda,” jelasnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1300 LL, uang dan HP. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun. Kecuali AR mendapat sedikit keringanan setengah dari tuntutan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: