bontangpost.id – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Sosok ayah yang sejatinya menjadi pelindung bagi sang buah hati, justru tega melakukan perbuatan keji terhadap putrinya sendiri.
Anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dicabuli hingga berbadan dua. Saat ini pelajar kelas 5 SD itu sudah mengandung 8 bulan.
Kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah sang ibu merasa curiga dengan perubahan badan anaknya yang menimbulkan kejanggalan. Sang ibu lalu mempertanyakan itu. Namun, sang anak tak mengakui, bahwa dirinya sedang berbadan dua.
“Sekitar Maret 2022, itu sudah sempat ada kecurigaan. Kemudian ditanyakan tapi si anak ini tidak pernah mengaku,” ujar Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto.
Terjadinya perubahan badan yang dialami oleh sang anak tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi warga. Warga mencurigai kalau anak tersebut sedang dalam kondisi hamil. Informasi itu terdengar hingga ke pihak kepolisiain.
“Kami mengetahui informasi dari warga bahwa ada anak hamil. Kemudian kami kroscek ke lapangan, Jumat (1/4/2022), langsung dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman. Kami koordinasi dengan bidan di Puskesmas dan didapatkan keterangan, bahwa memang hamil sekitar 8 bulan,” jelas Hari.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian mencoba menggali informasi kepada sang anak, untuk mengetahui siapa yang telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Dari situ sang anak mengakui, bahwa dirinya telah beberapa kali digauli oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, barulah ibunya ini bersama keluarganya melapor ke Polsek,” kata Hari.
Kemudian, petugas kepolisian langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap sang ayah.
“Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kami bawa ke Polsek, kami interogasi dan dia mengakui perbuatannya” sebut Hari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusila itu ia lakukan sebanyak 7 kali, sejak 4 Juli hingga 31 Agustus 2021 lalu. Pertama kali tindakan asusila itu dilakukan pada saat tersangka sedang mengantarkan sang anak usai mengerjakan tugas sekolah. Kemudian di tengah perjalanan tiba-tiba saja tersangka nafsu kepada putrinya sendiri dan langsung menggaulinya di kawasan perkebunan sawit.
“Yang menyebabkan menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar mengerjakan tugas itu. Mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu, jadi dia timbul nafsu di situ. Sisanya, dia lakukan di rumah mereka dan neneknya,” ungkapnya.
Hari juga menyebutkan, setiap kali melakukan tindakan asusila tersebut, tersangka selalu berpesan kepada anaknya, agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibunya. Karena jika sampai ketahuan, maka sang ayah akan dimarahi oleh ibunya. Anak yang lugu itu pun selalu menuruti perintah sang ayah.
“Anak ini lugu, mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak. Jadi dia selama ini diam, tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapa pun,” tuturnya.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76B UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka sudah kami tahan dan saat ini kami titipkan di Polres Kukar. Untuk korban berada di rumah dengan ibunya. Cuma, karena usia kehamilannya sudah besar jadi tetap dipantau oleh bidan desa,” pungkasnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post