Ayah di Kukar Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman memimpin rilis pers tentang kasus persetubuhan di Muara Kaman (Elmo/Prokal.co)

bontangpost.id – Seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Pria tersebut adalah M (64).

Tersangka kini ditahan Kepolisian Resor (Polres) Kukar, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berumur 14 tahun.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan kejadian ini terungkap pada bulan April lalu. Kala itu tersangka menyetubuhi korban dengan tindakan asusila. Yakni menyekap mulut dan kedua tangan korban agar tidak melawan.

Tersangka mengintimidasi korban dengan ancaman tidak dapat uang jajan dan tidak sekolah lagi. Alhasil, korban dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka.

“Karena merasa sakit badan, sakit hati dan benci terhadap ayah kandungnya. Korban lari ke nenek dan pamannya pada tanggal 23 April untuk menginap. Dan disitulah korban mengungkapkan kejadian yang menimpanya,” jelas Heri.

Usai mendengar cucunya, sontak sang nenek pergi ke Kepala Desa dan Mapolsek Muara Kaman untuk melaporkan tindakan bejat menantunya tersebut.

Menindaklanjuti laporan, unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian melakukan asesmen dengan membawa korban untuk visum di puskesmas. Serta mendapatkan pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar untuk korban.

“Kemudian tim mengumpulkan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Dan setelah melakukan penyelidikan, tesangka ditangkap pada 21 Mei lalu oleh Polsek Muara Kaman,” lanjut Heri.

Heri memastikan saat ini korban masih mendapat konseling kejiwaan dari UPT PT2PA Kukar agar tidak trauma ke depannya. Saat ditanya mengapa sang ayah tega melakukan tindakan asusila ini. Dari interogasi yang dilakukan, tersangka  murni melakukannya karena nafsu.

Menurut pengakuan tersangka, ia tak kuasa menahan nafsunya kala melihat sang anak menggunakan baju tidur, saat selesai mandi dan sebagainya. Dari penangkapan M, kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar celana panjang waran merah, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana dalam warna pink dan satu buah BH warna coklat.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Tersangka terancam kena kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Heri. (moe)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version