BONTANG – Komisi I DPRD Bontang mempertanyakan salah satu pasal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal tersebut yakni pasal 26 ayat 1, yang berbunyi dewan pengawas terdiri dari unsur independen dan pejabat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik.
“Pejabat yang tidak melaksanakan pelayanan publik ini seperti apa?” tanya Ketua Komisi I Agus Haris, Senin (6/5/2019) di Gedung DPRD Bontang.
Dalam rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM, lanjut Agus, harusnya pejabat dengan bawahan menjadi satu kesatuan dalam melakukan pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Andi kurniawansah, Kasubag Penelaahan dan Dokumen Sekretariat Daerah (Sekda) Bontang menyampaikan, maksud pejabat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik, yakni pejabat yang benar-benar tidak secara langsung melakukan pelayanan.
“Ada perangkat-perangkatnya yang melakukan pelayanan secara langsung,” ucapnya.
Dirinya mencontohkan, seperti kabag sosial ekonomi yang saat ini sebagai dewan pengawas. Jika di Sekretariat Daerah fungsinya yakni sebagai koordinator.
Rapat Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM ini untuk penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
“Khususnya yang menjadi perubahan yaitu direksi dan badan pengawas. Ada perubahan sebanyak 13,” tutupnya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: