bontangpost.id – Awal tahun 2021, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur menahan anak perempuan berusia 17 tahun. Ia tertangkap basah menjual narkotika jenis sabu dengan kemasan poket hemat.
Setiap poket dijualnya Rp 150 ribu. Dalam sehari, ia mampu menjual hampir 100 poket. Namun, perempuan ini sama sekali tak memiliki dokumen identitas resmi baik itu nama maupun tanggal lahir.
“Untuk memastikan dia (pelaku) anak dibawah umur. Kami harus meminta saksi ahli dokter gigi memeriksanya agar usianya diketahui,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, I Made Sukajana, Kamis (28/1/2021).
BNNP Kaltim pun memusnahkan sabu 46 poket seberat 13,87 gram milik pelaku. Disaksikan oleh Balai POM dan Polres Samarinda serta Kejaksaan, sabu tersebut dilarutkan dalam air dan dibuang ke toilet.
Beberapa anak-anak senasib dengan pelaku kini masih dalam pengejaran BNNP Kaltim. Mereka ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih mengejar rekan-rekan pelaku yang sama berjualan sabu. Begitu juga, bandar narkoba yang memasok sabu,” kata Made.
Lebih lanjut, Made mengatakan proses hukum pelaku di Pengadilan akan berbeda dengan orang dewasa. “Vonis hukuman pasti lebih ringan karena masih anak-anak,” ujarnya. (kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: