bontangpost.id – Cuaca siang itu tengah terik-teriknya. Berbekal makanan dan peralatan seadanya, 8 anggota Opsnal Satrenarkoba Polres Bontang bersama Tim Rajawali mulai menyusuri perairan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Perahu sepanjang sekira 15 meter menjadi saksi perjalanan mereka. Berangkat dari Bontang, Selasa (27/9/2022) pagi, perjalanan yang dilalui cukup panjang. Untuk sampai ke lokasi, butuh waktu tempuh menggunakan kapal selama 3 jam.
Rupanya ada misi yang harus dituntaskan, membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di sebuah empang ikan dan udang. Pengintaian pun dilakukan dengan sangat hati-hati. Semua anggota bersembunyi di atas kapal nelayan. Sekira 200 meter dari tempat yang dibidik. Bahkan sempat berputar-putar lantaran air laut surut.
Pengamatan dilakukan hingga sore hari. Sempat ada gerak-gerik mencurigakan, diduga setok sabu yang dibawa menggunakan speedboat. Agar pengintaian tak terbongkar, seluruh anggota opsnal harus berlindung di bawah terpal biru hingga matahari terbenam.
“Ada 5 kali itu kapal kecil patroli, kami di bawah terpal, biar dikira barang-barang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Muhammad Yazid melalui Kanit Ipda Anfasa Omar.
Selanjutnya, mereka bergegas menuju sebuah pondok kosong. Beristirahat sambil terus memantau pergerakan target operasi. Dini hari, seluruh anggota kembali beranjak menggunakan kapal. Agar tidak ketahuan, mesin kapal dimatikan. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni mendayung.
Hampir 24 jam berada di lautan, Rabu (28/9/2022) tepat pukul 05.00, usaha pun membuahkan hasil. Target operasi berhasil diringkus. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui baru saja pesta sabu.
Berdasarkan identitas, empat orang merupakan warga Samarinda yakni Ha (44) Ju (22), AVA (23), dan Su (41) serta HY (28) warga Muara Badak. Total sabu yang disita hampir 50 gram. Adapun barang itu merupakan milik Su. Sabu itu diambil dari Samarinda. Transaksi seluruhnya melalui jalur laut, tak hanya melayani nelayan, sabu juga diduga dikirim ke pulau Sulawesi.
“Yang jelas mereka semua punya peran masing-masing, ada yang mengemudikan speedboat, ada yang menjaga empang juga, tapi untuk lebih detailnya masih didalami,” ujarnya.
Selain sabu polisi turut menyita ponsel, uang hasil penjualan senilai Rp 30 juta, dan sebuah speedboat yang digunakan dalam bertransaksi.
Kini mereka telah mendekam di penjara. Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post