Banyaknya lahan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman juga disebut-sebut sebagai factor pengganggu ular untuk berkembang biak.
Lurah Berebas Tengah Usman HM menjelaskan, permasalahan ular yang muncul di rumah warga ialah kesalahan yang dibuat oleh manusia sendiri.
“Jalan Flores dulunya merupakan hutan terpelihara yang menjadi tempat bermukimnya beberapa spesies binatang. Akan tetapi sejak petani membabat hutan, beberapa binatang pindah ke pemukiman warga,” terangnya.
Berebas Tengah sendiri pada tahun 2017 sudah terjadi 17 kasus ular diketemukan. Lokasi penemuannya beragam meliputi rumah warga, pekarangan, hingga selokan. Adapun 5 ekor ular jenis piton ditemukan warga di dalam rumah. Menurut Usman cara paling ampuh untuk mengantisipasi agar ular tidak masuk pekarangan rumah warga ialah dengan cara menjaga kebersihan. “Ular senang dengan tempat yang kotor seperti tumpukan sampah dan tumpukan kayu,” tambahnya.
Kelurahan Berbas Tengah sendiri mempunyai dua program berkaitan dengan kebersihan di lingkungan tersebut yakni Kamis indah dan Jumat bersih. Kamis indah merupakan program kebersihan yang berfokus pada penaataan tanaman, sedangkan Jumat bersih lebih menitik-beratkan pada saluran selokan. Selain bertujuan untuk menjaga kebersihan, kegiatan diatas juga berfungsi memonitoring keberadaan ular.
“Ketika sudah selesai bakti sosial dengan menggerakkan seluruh warga melalui ketua RT, selang beberapa hari pasti ular muncul ke permukaan. Artinya habitat ular yang lebih menyukai tempat kotor terusik dengan adanya lingkungan yang bersih,” terangnya.
Keadaan lingkungan di Berebas Tengah berbeda dengan kelurahan lainnya. Kelurahan Api-Api salah satunya yang daerahnya dilewati aliran sungai, bahwa faktor penyebab ular masuk pemukiman warga karena ikut aliran air saat sungai mengalami pasang. Pada tahun 2017 ini telah ditangkap enam ekor ular di kelurahan yang dipimpin oleh Andiga Mufti Kuswardani ini.
Sehubungan dengan penangkapan ular Lurah Api-Api membentuk tim khusus yang tergabung dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). Jumlah personel yang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah penangkapan ular sebanyak 2 orang.
“Personel tersebut telah terdidik menangkap ular berbekal perlengkapan seperti tongkat dan pengait,” kata Andiga Mufti Kuswardani.
Lurah Api-Api ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dengan melakukan pembunuhan hewan yang dilindungi. Jikalau muncul keberadaan di rumah warga , mohon untuk berkoordinasi dengan Kelurahan, FKPM, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).
Disdamkartan Ikut Jinakkan Ular
Sementara itu Kepala Disdamkartan Bontang Mohammad Yani menjelaskan, selama empat bulan terakhir, pihaknya berhasil menangkap 7 ekor ular piton dari enam kasus munculnya hewan tersebut di permukiman warga. Namun dari jumlah tersebut, ular yang berhasil ditangkap personel paling besar berukuran 4 Meter. (lihat grafis).
“Yang berhasil ditangkap PMK (Disdamkartan, Red) sebanyak 7 ekor ular, sedangkan yang ditangkap warga dan diserahkan ke PMK 4 ekor, sehingga total menjadi 11 ekor,” jelasnya, Rabu (22/6).
Yani memaparkan, di aturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 kualifikasi jabatan pemadam kebakaran ada tiga jenjang, pencegahan kebakaran, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan jiwa serta ancaman kebakaran serta bencana lain. Tentunya mengenai permasalahan tentang keselamatan nyawa dan jiwa.
Seperti munculnya ular-ular tersebut ini sudah menjadi tugas Disdamkartan. Namun bukan hanya ular, pihaknya juga melakukan evakuasi bila adanya sarang tawon di permukiman warga, menyelamatkan seseorang yang ingin bunuh diri, menyelamatkan hewan ataupun orang yang terjebak atau terancam, menanggulangi pohon tumbang,dan menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin mengubah paradigma masyarakat tentang pemadam kebakaran. Selain bertugas melakukan pemadaman api karena kebakaran. Kami juga memiliki tugas pokok dan fungsi mencegah, menanggulangi, dan menyelamatkan,” terangnya.
Dia memaparkan, adapun mekanisme dan tahapan penyelamatan serta evakuasi korban, langkah-langkahnya sebagai berikut, menuju lokasi setelah mendapat informasi dan perintah serta petunjuk pimpinan, memetakan kondisi cuaca, topografis, dan situasi di lokasi kejadian, inventaris kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan, menyusun rencana, melaksanakan operasi penyelamatan, melakukan rujukan bagi korban, melaporkan kegiatan penyelamatan kepada pimpinan, dan memindahkan korban atau satwa liar yang masuk ke permukiman,memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian.
Namun ia mengakui, dalam memindahkan ular itu dikatakannya adalah hal yang sangat mudah, asalkan badan hewan tersebut sudah terlihat. Berbeda bila bersembunyi di dalam sarang. Tentu akan sulit menangkapnya dan ini harus membutuhkan bantuan fogging.
“Seperti yang dialami personel ketika menangkap ular di Jalan Jendral Achmad Yani. ini membutuhkan waktu lama dari malam hingga pagi hari. Dikarenakan ular itu bersembunyi di sarang yang berada di bawah rumah milik warga,” terangnya.
Dalam penanganan ular yang bermunculan di permukiman warga. Disdamkartan dibekali 40 persen personel karena sudah memiliki sertifikat Pusat pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran (Pusdiklatkar), baik itu yang diperoleh di Surabaya atau Jakarta. Sementara 60 persen yang belum memiliki sertfikat, ini karena mereka personel baru tambahan dari eks Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pelindung Masyarakat (Linmas) Bontang.
“Kami juga terbantu saat ini karena keempat personel kami memiliki keahlian khusus dan terkenal mampu menjinakkan ular,” paparnya.
Sedangkan untuk melepas- liarkan kembali ular ini agar tidak punah, Disdamkartan memilih dua lokasi yang dirasa paling tepat dan aman. Yaitu hutan lindung yang berada di Bontang Lestari dan Taman Nasional Kutai (TNK) yang berada di Kutai Timur (kutim). (*/ak/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: