Bapenda Bontang Turunkan Target Pajak Air Tanah hingga Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya

Warga rela mengantre mendapatkan pasokan air bersih dari bawah tanak milik perusahaan di Bontang. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menurunkan target pajak air tanah lantaran perusahaan sebagai sektor pendapatan terbesar melakukan efisiensi.

Angka penurunan yang ditetapkan mencapai Rp 2,1 miliar di APBD perubahan kali ini.

Kepala Bapenda Kota Bontang Syahruddin mengatakan, pajak air tanah di APBD murni sebelumnya di angka Rp 8.583.008.000, kemudian diturunkan menjadi Rp 6.448.848.914.

“Penurunannya mencapai Rp 2.134.159.086,” kata Syahruddin.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang menjadi sumber pendapatan terbesar di sektor air tanah tengah melakukan efisiensi.

Kondisi ini telah menyebabkan target realisasi pada semester pertama tidak tercapai.

“Itu sebabnya kami kurangi, karena melihat realisasi yang ada di semester pertama,” ucapnya.

Berdasarkan data semester pertama, realisasi pendapatan di angka Rp 3.692.998.535. Yang artinya hanya 43 persen dari target APBD murni Rp 8.583.008.000.

Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun lalu. Dengan target pajak Rp 8.083.008.000, realisasi yang dicapai sebesar 95 persen dengan pendapatan Rp 8.000.394.568.

Tidak tercapainya target dengan maksimal lantaran saat itu beberapa sumur milik perusahaan swasta ditutup.

Syahruddin juga menyampaikan bahwa sejatinya pencapaian pajak dari 2019 hingga 2023 selalu konstan di angka Rp 7-8 miliar.

Pada 2019 capaiannya di angka Rp 8.388.104.679. Setahun berselang menjadi Rp 7.605.122.905,20.

Sedangkan pada tahun 2021 terjadi sedikit peningkatan menjadi Rp 8.205.370.368,45.

“Di 2022 kembali turun sedikit yaitu Rp 8.044.059.391,” tutur dia.

Selain pajak air tanah, sebelumnya Bapenda Kota Bontang juga menurunkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Di APBD murni, target PBB-P2 dipatok Rp 66.848.853.011. Namun diturunkan pada APBD perubahan menjadi Rp 65.419.511.595.

“Penurunannya yakni Rp1.429.341.416,” terangnya.

Menurut Syahruddin, penurunan ini disebabkan oleh adanya rencana kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Tetapi ini masih dalam kajian. Sehingga tidak bisa diterapkan pada tahun ini. “Peningkatan NJOP dipicu adanya selisih yang tinggi dengan taksiran nilai tanah,” sebutnya.

Dari target tersebut, hanya sekira Rp 5-7 miliar berasal dari wajib pajak masyarakat. Itu pun tidak seluruhnya patuh melakukan pembayaran. Hanya 40 persen dari target yang rutin membayar. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version