bontangpost.id – Kendati masih dihantam pandemi Covid-19, pemerintah Kota Bontang terus berupaya menggenjot pencapaian target pajak daerah. Hingga semester I 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, realisasi pajak telah mencapai 80,82 persen atau setara Rp 80,48 miliar dari target pajak 2021 sebesar Rp 95 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian mengklaim, pendapatan itu jauh melampaui target. Bila memasuki semester II umumnya realisasi pajak berada di angka 45,5 persen, nyatanya Bontang sampai 80,82 persen.
”Jauh sekali ini melampaui target,” ungkapnya ketika ditemui di kantor Bapenda Bontang, Jalan MH Thamrin, Kamis (1/7/2021) pagi.
Pendapatan tersebut diperoleh dari 11 objek pajak. Dari ke-11 objek tersebut, tercatat ada yang realisasinya dibawah target, ada pula yang melejit.
Misalnya pajak walet hingga kini masih nihil. Sigit mengatakan pemerintah tengah memperbaiki regulasi agar ke depan sektor ini bisa maksimal penyerapan pajaknya. Kemudian pajak hiburan. Realisasinya hanya 29,87 persen. Terakhir, serapan pajak parkir baru di angka 21,69 persen. Padahal target ditetapkan sebesar 49 persen.
Sementara, khusus untuk pajak hiburan dan parkir. Kata Sigit, kedua sektor ini memang sangat terimbas pandemi Covid-19. Pemerintah juga tak bisa terlalu memaksa, mengingat selama pandemi ini, pusat-pusat hiburan kesulitan menjalankan bisnis. Sementara untuk pajak parkir, mengalami kelesuan karena dipicu minimnya kunjungan masyarakat di pusat-pusat belanja atau hiburan yang merupakan kantong parkir. Adapun, 4 kantong parkir di Bontang yakni di Plaza Taman Ramayana, Bontang Plaza, lapangan parkir depan Makopolres Bontang, dan lapangan parkir Kenari Waterpark.
”Pajak parkir dan hiburan kurang lebih sama (kondisinya). Kunjungan kurang, pendapatan juga kurang,” ungkapnya.
Sedangkan, objek pajak yang nilainya paling tinggi ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan realisasi mencapai 91,87 persen, pemerintah telah menerima Rp 36,66 miliar. Disusul Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai 53,23 persen dengan nilai Rp 17,88 miliar, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”BPHTB juga melampaui target. Karena kami baru saja panggil perusahaan pengolahan CPO, dari sana diputuskan mereka bayar Rp 13,8 miliar,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Sigit, sejak awal tahun 2021 ini pemerintah memberikan relaksasi pajak. Yakni menghapus denda PBB warga yang belum membayar PBB sejak 2015-2020. Sigit memastikan Bapenda akan menghapus denda PBB durasi tersebut selama warga membayar pajak pada tahun ini.
”Kalau relaksasi kami cuma bisa hapus denda, kalau pokoknya tidak mungkin,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post