bontangpost.id – Pemerintah terus menyasar sejumlah sektor yang dinilai potensial mendongkrak pendapatan daerah. Salah satu yang disasar ialah menerapkan retribusi untuk pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau. Dari sektor ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengklaim ada potensi penerimaan sebesar Rp 5 miliar per tahun.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan, pendapatan Rp 5 miliar itu diperoleh dengan asumsi pemerintah menetapkan retribusi Rp 2 ribu untuk tiap kilogram ikan yang dibongkar di TPI.
“Hitung-hitungan kami Bisa Rp 5 miliar per tahun itu. Bayangkan saja, mereka (pengusaha) bisa bongkar sampai 10 ton sehari semalam,” kata Sigit kepada bontangpost.id.
Sigit bilang, nantinya setiap pengusaha yang membongkar hasil laut di TPI Tanjung Limau dikenakan retribusi. Dalam usulan sementara Bapenda, besarannya Rp 2 ribu per kilogram hasil laut. Besaran itu masih perlu dikaji kembali, menyesuaikan kemampuan finansial di daerah.
Bapenda mengklaim bahwa sudah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Bontang Basri Rase. Menurutnya, orang nomor satu di Pemkot Bontang itu menyambut baik usulan tersebut. Sebab pada prinsipnya, pemerintah tengah mencari dan memaksimalkan potensi penerimaan untuk menambah pundi-pundi kas daerah. “Sudah kami paparkan juga,” katanya.
Untuk merealisasikan wacana ini, Pemkot Bontang terhalang UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, pengelolaan wilayah laut jadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas, paling jauh 12 mil. ‘’Tapi menurut saya tetap ada jalan keluarnya,’’ tuturnya.
Dia menawarkan solusi dengan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim. Tepatnya Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang yang menaungi TPI Tanjung Limau dan Dinas Kelautan Kaltim. MoU itu menjadi legitimasi Pemkot Bontang menarik retribusi. Di dalamnya tentu memuat soal pembagian masing-masing pihak dari besaran retribusi yang ditarik.
‘’Dengan cara itu baru bisa. Ini juga bisa diterapkan untuk sektor pariwisata. Ketika mau tarik retribusi di Pulau Beras Basah,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post