bontangpost.id – Baru saja menghirup udara bebas sekira beberapa bulan yang lalu. Residivis kasus pencurian ini kembali berulah. Akibatnya dia kembali mendekam di hotel prodeo.
Si (28) kembali melakukan aksi serupa. Kali ini pencurian di dua lokasi. Yakni di Jalan Pattimura, pada 27 Juni 2022. Dia mengambil sebuah ponsel dan uang Rp 150 ribu milik petani yang tengah berkebun di sekitar Rusunawa Api-Api.
“Digantung di pondok waktu itu, uangnya di dalam dompet diambil juga sama dia,” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.
Selanjutnya, dia kembali menggondol kotak amal di Masjid Al-Muhajirin Jalan MH Thamrin, Bontang Utara. Kejadiannya, pada 12 Juli 2022 sekira pukul 11.30.
“Dia manjat di dekat pentilasi, masuk ambil kotak amal,” jelasnya. Diketahui, tersangka memang merupakan spesialis pencurian kotak amal. Dia sebelumnya juga diringkus dengan kasus yang sama.
Si pun digelandang ke Mapolsek Bontang Utara, pada 27 Juli 2022 di depan Pasar Telihan, Bontang Barat.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: