bontangpost.id – Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial NY (38) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Selat Malaka RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 21.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka sebelumnya telah diintai setelah mendapar laporan dari masyarakat.
Awalnya tersangka dan satu rekannya tengah berboncengan dan diberhentikan oleh petugas. Kemudian tersangka yang berada di belakang terlihat membuang sesuatu.
“Kami periksa badannya tetapi tidak ditemukan apapun. Lalu kami cari barang yang tadi dilempar dan ditemukan satu bungkus rokok berisi 1,05 gram sabu,” kata dia.
Pihaknya langsung membawa tersangka dan rekannya beserta barang bukti ke Polsek Bontang Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, tersangka merupakan residivis dan baru setahun menghirup udara bebas.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, satu buah ponsel berwarna hitam, satu buah klip plastik kosong, dan dua lembar tisu.
Selanjutnya satu bungkus rokok merek Esse double warna hijau, dan satu unit Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 5747 GW turut diamankan.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: