bontangpost.id – Belum lama menghirup udara bebas, Bu (46) kembali diringkus polisi. Pria yang bermukim di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ini kembali ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko menyebut, tersangka baru saja bebas dari Lapas Klas IIA Bontang pada November 2021 lalu. Dia residivis kasus yang sama. Sebelumnya pria pengangguran tersebut menjalani hukuman 6 tahun penjara.
“Baru bebas, ditangkap lagi dia,” ujarnya.
Adapun Bu ditangkap di kediamannya, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 21.30. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 6,97 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 222.000.
“Sudah kami tahan dia di Mapolsek Bontang Selatan dan barang bukti yang kami sita saat penggeledahan badan dan rumah,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: