bontangpost.id – Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan SE berkaitan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta pengusulan pejabat sementara bupati dan pejabat sementara wali kota.
Semua ketentuan cuti ini telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa menyebut, paling lambat penyerahan surat cuti pada 14 September mendatang.
“Tujuh hari sebelum penetapan yakni 22 September,” katanya.
Aziz mengatakan, sementara baru Basri Rase yang telah mengirimkan surat cuti, adapun pihaknya masih menunggu surat cuti dari Najirah.
Sementara itu Aziz juga menambahkan, selama nantinya wali kota dan wakil wali kota cuti, akan ada Plt (Pelaksana tugas) yang menggantikan sementara yang ditunjuk oleh Pj Gubernur. (Hasyim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: